Dengan hormat,
Menindaklanjuti peluncuran Merdeka Belajar Episode 15: Kurikulum Merdeka dan Peluncuran
Platform Merdeka Mengajar oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada
tanggal 11 Februari 2022, untuk mempersiapkan pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman
Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, khususnya Implementasi
Kurikulum Merdeka yang akan berlaku pada tahun ajaran 2022/2023, dengan ini kami sampaikan
kepada Saudara untuk dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota dapat melakukan pembentukan tim
dan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait persiapan pelaksanaan Penerapan Kurikulum
Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022;
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota melakukan pemantauan secara
periodik satuan pendidikan yang telah mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM)
jalur mandiri dengan mengakses https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id atau melalui tautan
https://bit.ly/dashboard_IKM;
3. Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten, dan Kota dapat memfasilitasi pembentukan komunitas
belajar untuk Implementasi Kurikulum Merdeka jalur mandiri sesuai dengan pilihan yang
ditetapkan oleh satuan Pendidikan, yaitu Mandiri Belajar, Mandiri Berubah dan Mandiri
Berbagi;
4. Sehubungan dengan dukungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam
Implementasi Kurikulum Merdeka menggunakan teknologi melalui Platform Merdeka
Mengajar, maka:
a. Kepala Sekolah dan Guru di satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri
dengan pilihan Mandiri Belajar perlu mempersiapkan diri dengan menerapkan beberapa
1919/B1.B5/GT.01.03/2022 19 April 2022
bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau
Kurikulum 2013 yang disederhanakan.
Langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru untuk
jalur Mandiri Belajar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat ini.
b. Kepala Sekolah dan Guru di satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri
dengan pilihan Mandiri Berubah, mulai tahun ajaran 2022/2023 akan menerapkan
Kurikulum Merdeka, menggunakan perangkat ajar yang disediakan dalam Platform
Merdeka Mengajar sesuai dengan jenjang satuan pendidikan yaitu perangkat ajar untuk
jenjang PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10.
Langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru untuk
jalur Mandiri Berubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat ini.
c. Kepala Sekolah dan Guru di satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri
dengan pilihan Mandiri Berbagi, mulai tahun ajaran 2022/2023 menerapkan Kurikulum
Merdeka dengan melakukan pengembangan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan
pendidikan PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10.
Langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru untuk
jalur Mandiri Berbagi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat ini.
5. Kepala sekolah dan Guru yang satuan pendidikannya belum mendaftar Implementasi
Kurikulum Merdeka (IKM), tetap harus mengembangkan diri dengan memanfaatkan
Platform Merdeka Mengajar, khususnya fitur Pelatihan Mandiri, Unggah Bukti Karya, asesmen
murid dan perangkat ajar.
6. Platform Merdeka Mengajar dapat diunduh dari Google Playstore dan dipasang (install) pada
gawai Android dan dapat akses juga melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
Atas perhatian dan dukungan Saudara, diucapkan terima kasih.