Surat Edaran implementasi kurikulum merdeka 2022

 Dengan hormat,



Menindaklanjuti peluncuran Merdeka Belajar Episode 15: Kurikulum Merdeka dan Peluncuran

Platform Merdeka Mengajar oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada

tanggal 11 Februari 2022, untuk mempersiapkan pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan,

Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman

Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, khususnya Implementasi

Kurikulum Merdeka yang akan berlaku pada tahun ajaran 2022/2023, dengan ini kami sampaikan

kepada Saudara untuk dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota dapat melakukan pembentukan tim

dan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait persiapan pelaksanaan Penerapan Kurikulum

Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri

Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022;

2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota melakukan pemantauan secara

periodik satuan pendidikan yang telah mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM)

jalur mandiri dengan mengakses https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id atau melalui tautan

https://bit.ly/dashboard_IKM;

3. Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten, dan Kota dapat memfasilitasi pembentukan komunitas

belajar untuk Implementasi Kurikulum Merdeka jalur mandiri sesuai dengan pilihan yang

ditetapkan oleh satuan Pendidikan, yaitu Mandiri Belajar, Mandiri Berubah dan Mandiri

Berbagi;

4. Sehubungan dengan dukungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam

Implementasi Kurikulum Merdeka menggunakan teknologi melalui Platform Merdeka

Mengajar, maka:

a. Kepala Sekolah dan Guru di satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri

dengan pilihan Mandiri Belajar perlu mempersiapkan diri dengan menerapkan beberapa

1919/B1.B5/GT.01.03/2022 19 April 2022


bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau

Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

Langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru untuk

jalur Mandiri Belajar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat ini.

b. Kepala Sekolah dan Guru di satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri

dengan pilihan Mandiri Berubah, mulai tahun ajaran 2022/2023 akan menerapkan

Kurikulum Merdeka, menggunakan perangkat ajar yang disediakan dalam Platform

Merdeka Mengajar sesuai dengan jenjang satuan pendidikan yaitu perangkat ajar untuk

jenjang PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10.

Langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru untuk

jalur Mandiri Berubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat ini.

c. Kepala Sekolah dan Guru di satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri

dengan pilihan Mandiri Berbagi, mulai tahun ajaran 2022/2023 menerapkan Kurikulum

Merdeka dengan melakukan pengembangan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan

pendidikan PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10.

Langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru untuk

jalur Mandiri Berbagi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat ini.

5. Kepala sekolah dan Guru yang satuan pendidikannya belum mendaftar Implementasi

Kurikulum Merdeka (IKM), tetap harus mengembangkan diri dengan memanfaatkan

Platform Merdeka Mengajar, khususnya fitur Pelatihan Mandiri, Unggah Bukti Karya, asesmen

murid dan perangkat ajar.

6. Platform Merdeka Mengajar dapat diunduh dari Google Playstore dan dipasang (install) pada

gawai Android dan dapat akses juga melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana

mestinya.

Atas perhatian dan dukungan Saudara, diucapkan terima kasih.


unduh surat edara gtk

Subscribe to receive free email updates: