lengakap Panduan Pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2025

 [Pembaruan] Penambahan proses bisnis dalam



pelaksanaan implementasi kurikulum merdeka (dapat

dilakukan secara bertahap atau serentak).

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 pada Dapodik versi 2025 memberikan

opsi kurikulum pada menu Rombongan Belajar bagi satuan pendidikan yang baru menerapkan

Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025.

Poin Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024:

1. Satuan Pendidikan PAUD, TKLB dan Kesetaraan dapat menerapkan Kurikulum Merdeka

secara bertahap atau serentak;

2. Satuan Pendidikan SD, SDLB, SMP dan SMPLB dapat menerapkan Kurikulum Merdeka

secara bertahap mulai dari kelas I, kelas IV dan kelas VII, atau secara serentak;

3. Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SMALB menerapkan Kurikulum Merdeka secara

bertahap mulai dari kelas X.

Dengan adanya peraturan diatas, maka pada aplikasi Dapodik versi 2025 terdapat perbaikan

fitur untuk satuan pendidikan yang menerapkan IKM 2024/2025 tidak dapat menaikkan kelas,

melainkan membuat rombel ulang.

Proses bisnis untuk pelaksana Kurikulum Merdeka di versi 2025 mengalami perubahan. Bagi

satuan pendidikan yang menerapkan IKM 2024/2025. Untuk Kelas I, Kelas IV, Kelas VII, dan

Kelas X pilihan kurikulum hanya muncul pilihan Kurikulum Merdeka. Namun pada Kelas II,

Kelas III, Kelas V, Kelas VI, Kelas VIII, Kelas IX akan muncul 2 pilihan antara Kurikulum 2013

dan Kurikulum Merdeka.

Berikut proses bisnis untuk input kurikulum pada menu rombel aplikasi Dapodik versi 2025:

3

1. Jika kurikulum pada kelas tengah (II, V, dan VIII) diinput terlebih dahulu, maka pada kelas

akhir (III, VI, dan IX) juga memunculkan 2 pilihan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka.

2. Jika kelas akhir lebih dulu input kurikulum yang dipilih, maka kelas tengah akan hanya

muncul pilihan kurikulum yang sama seperti tingkat akhir. Contoh: Satuan pendidikan input

Kurikulum pada kelas IX terlebih dahulu, maka kelas VIII hanya akan muncul kurikulum

yang sama dengan kelas IX yang lebih dulu diinputkan.

3. Satuan pendidikan jenjang SD memiliki 2 tingkat. Tingkat 1 terdiri dari Kelas I, III dan III

sedangkan Tingkat 2 terdiri dari Kelas IV, V, dan VI. Jika satuan pendidikan SD

menginputkan kurikulum kelas II terlebih dahulu, maka kelas V hanya akan muncul pilihan

kurikulum yang sama dengan kelas II yang lebih dulu diinputkan.

4. Jika Jika satuan pendidikan SD menginputkan kurikulum kelas III terlebih dahulu, maka

kelas VI hanya akan muncul pilihan kurikulum yang sama dengan kelas III yang lebih dulu

diinputkan.

5. Jika Jika satuan pendidikan SD menginputkan kurikulum kelas VI terlebih dahulu, maka

kelas II, Kelas III, Kelas V hanya akan muncul pilihan kurikulum yang sama dengan kelas VI

yang lebih dulu diinputkan.

6. Jika terdapat kesalahan dalam input data, dapat dilakukan dengan hapus rombel. Pastikan

tidak ada dampak pada GTK dari tindakan hapus rombel.

Proses bisnis ini hanya berlaku untuk pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025.

[Pembaruan] Penambahan atribut jabatan GTK di

Penugasan GTK.

Pada Aplikasi Dapodik versi 2025 terdapat penambahan Jabatan GTK pada saat melakukan

penambahan dan perubahan penugasan GTK, serta persetujuan mutasi.

Jabatan GTK disesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki oleh GTK berdasarkan sertifikat

pendidik, latar belakang pendidikan (riwayat pendidikan formal), atau bidang keahlian. Dinas

Pendidikan setempat memiliki tugas untuk memproses pengajuan perbaikan data jabatan GTK

dan memastikan kebenaran isian tersebut.

Perbaikan ini dilakukan pada https://datadik.kemdikbud.go.id/ (Manajemen D


baca lebih lengkap

Subscribe to receive free email updates: