[Pembaruan] Penambahan proses bisnis dalam
pelaksanaan implementasi kurikulum merdeka (dapat
dilakukan secara bertahap atau serentak).
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 pada Dapodik versi 2025 memberikan
opsi kurikulum pada menu Rombongan Belajar bagi satuan pendidikan yang baru menerapkan
Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025.
Poin Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024:
1. Satuan Pendidikan PAUD, TKLB dan Kesetaraan dapat menerapkan Kurikulum Merdeka
secara bertahap atau serentak;
2. Satuan Pendidikan SD, SDLB, SMP dan SMPLB dapat menerapkan Kurikulum Merdeka
secara bertahap mulai dari kelas I, kelas IV dan kelas VII, atau secara serentak;
3. Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SMALB menerapkan Kurikulum Merdeka secara
bertahap mulai dari kelas X.
Dengan adanya peraturan diatas, maka pada aplikasi Dapodik versi 2025 terdapat perbaikan
fitur untuk satuan pendidikan yang menerapkan IKM 2024/2025 tidak dapat menaikkan kelas,
melainkan membuat rombel ulang.
Proses bisnis untuk pelaksana Kurikulum Merdeka di versi 2025 mengalami perubahan. Bagi
satuan pendidikan yang menerapkan IKM 2024/2025. Untuk Kelas I, Kelas IV, Kelas VII, dan
Kelas X pilihan kurikulum hanya muncul pilihan Kurikulum Merdeka. Namun pada Kelas II,
Kelas III, Kelas V, Kelas VI, Kelas VIII, Kelas IX akan muncul 2 pilihan antara Kurikulum 2013
dan Kurikulum Merdeka.
Berikut proses bisnis untuk input kurikulum pada menu rombel aplikasi Dapodik versi 2025:
3
1. Jika kurikulum pada kelas tengah (II, V, dan VIII) diinput terlebih dahulu, maka pada kelas
akhir (III, VI, dan IX) juga memunculkan 2 pilihan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka.
2. Jika kelas akhir lebih dulu input kurikulum yang dipilih, maka kelas tengah akan hanya
muncul pilihan kurikulum yang sama seperti tingkat akhir. Contoh: Satuan pendidikan input
Kurikulum pada kelas IX terlebih dahulu, maka kelas VIII hanya akan muncul kurikulum
yang sama dengan kelas IX yang lebih dulu diinputkan.
3. Satuan pendidikan jenjang SD memiliki 2 tingkat. Tingkat 1 terdiri dari Kelas I, III dan III
sedangkan Tingkat 2 terdiri dari Kelas IV, V, dan VI. Jika satuan pendidikan SD
menginputkan kurikulum kelas II terlebih dahulu, maka kelas V hanya akan muncul pilihan
kurikulum yang sama dengan kelas II yang lebih dulu diinputkan.
4. Jika Jika satuan pendidikan SD menginputkan kurikulum kelas III terlebih dahulu, maka
kelas VI hanya akan muncul pilihan kurikulum yang sama dengan kelas III yang lebih dulu
diinputkan.
5. Jika Jika satuan pendidikan SD menginputkan kurikulum kelas VI terlebih dahulu, maka
kelas II, Kelas III, Kelas V hanya akan muncul pilihan kurikulum yang sama dengan kelas VI
yang lebih dulu diinputkan.
6. Jika terdapat kesalahan dalam input data, dapat dilakukan dengan hapus rombel. Pastikan
tidak ada dampak pada GTK dari tindakan hapus rombel.
Proses bisnis ini hanya berlaku untuk pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025.
[Pembaruan] Penambahan atribut jabatan GTK di
Penugasan GTK.
Pada Aplikasi Dapodik versi 2025 terdapat penambahan Jabatan GTK pada saat melakukan
penambahan dan perubahan penugasan GTK, serta persetujuan mutasi.
Jabatan GTK disesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki oleh GTK berdasarkan sertifikat
pendidik, latar belakang pendidikan (riwayat pendidikan formal), atau bidang keahlian. Dinas
Pendidikan setempat memiliki tugas untuk memproses pengajuan perbaikan data jabatan GTK
dan memastikan kebenaran isian tersebut.
Perbaikan ini dilakukan pada https://datadik.kemdikbud.go.id/ (Manajemen D