Berdasarkan Keputusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, dengan ini diumumkan bahwa
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Tahun Anggaran 2023 dengan ketentuan sebagai berikut :
A. DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
3. Keputusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023;
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun
2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai
Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk
Jabatan Fungsional;
7. Surat Edaran Direktur Jendral Tenaga Kesehatan Nomor : PT.01.03/F/1365/2023 tentang
Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.