Seleksi Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2023

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik

 Indonesia Nomor : 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di

 Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan

 melaksanakan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun

 Anggaran 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:


1. KEBUTUHAN PPPK

Formasi kebutuhan PPPK Tahun Anggaran 2023 terdiri dari :


1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Teknis yang selanjutnya disebut

 PPPK Teknis, berjumlah 25 (dua puluh lima) formasi dengan rincian sebagaimana tercantum dalam

 Lampiran I Pengumuman ini; dan


2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang selanjutnya

 disebut PPPK Tenaga Kesehatan, berjumlah 100 (seratus) formasi dengan rincian sebagaimana

 tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini.


Jenis Kebutuhan PPPK Tahun Anggaran 2023 meliputi :

1. Khusus; dan

2. Umum

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik

 Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian

 Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus

 meliputi :

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data



Subscribe to receive free email updates: