Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor : 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan
melaksanakan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun
Anggaran 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. KEBUTUHAN PPPK
Formasi kebutuhan PPPK Tahun Anggaran 2023 terdiri dari :
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Teknis yang selanjutnya disebut
PPPK Teknis, berjumlah 25 (dua puluh lima) formasi dengan rincian sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Pengumuman ini; dan
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang selanjutnya
disebut PPPK Tenaga Kesehatan, berjumlah 100 (seratus) formasi dengan rincian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini.
Jenis Kebutuhan PPPK Tahun Anggaran 2023 meliputi :
1. Khusus; dan
2. Umum
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus
meliputi :
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data