Sehubungan dengan jadwal pelaksanaan pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada
pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022
sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat
ini masih berlangsung.
2. Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan
validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2% untuk pelamar
disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan
pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling
banyak 80% dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20%.