Penyelesaian Residu Data Pendidikan

 Sehubungan dengan Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dimana setiap satuan pendidikan harus memenuhi



kriteria NPSN dan NISN valid sebagai syarat penetapan penerima bantuan. Kami harap Saudara dapat

segera menindaklanjuti residu data (data belum valid) dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan

layanan pendidikan.

Untuk peningkatan efektivitas pemantauan dan evaluasi data residu, Dinas Pendidikan

Provinsi/Kabupaten/Kota dapat mengakses Dashboard Residu melalui tautan

https://referensi.data.kemdikbud.go.id/residu yang menyajikan data rekapitulasi residu data pendidikan

berdasarkan wilayah (Provinsi/Kabupaten/Kota) sampai tingkat Satuan Pendidikan.

Mengingat cut-off data BOSP pada tanggal 31 Agustus 2023, kami mohon bantuan Saudara untuk segera

menginstruksikan satuan pendidikan terkait:

1. Pemutakhiran dokumen ijin penyelenggaraan layanan pendidikan satuan pendidikan melalui aplikasi

VervalSP: https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id

2. Penyelesaian residu NISN kosong atau residu peserta didik yang belum mendapatkan NISN melalui

aplikasi VervalPD: https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id

3. Penyelesaian residu NISN ganda dimana satu peserta didik terdata ganda pada lebih dari satu satuan

pendidikan melalui aplikasi VervalPD: https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id

4. Penyelesaian residu NIK dan pemutakhiran identitas peserta didik merujuk pada dokumen

kependudukan melalui aplikasi VervalPD: https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

KepalA


LEBIH LENGKAP DI SINI

Subscribe to receive free email updates: