Sehubungan dengan Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dimana setiap satuan pendidikan harus memenuhi
kriteria NPSN dan NISN valid sebagai syarat penetapan penerima bantuan. Kami harap Saudara dapat
segera menindaklanjuti residu data (data belum valid) dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
layanan pendidikan.
Untuk peningkatan efektivitas pemantauan dan evaluasi data residu, Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota dapat mengakses Dashboard Residu melalui tautan
https://referensi.data.kemdikbud.go.id/residu yang menyajikan data rekapitulasi residu data pendidikan
berdasarkan wilayah (Provinsi/Kabupaten/Kota) sampai tingkat Satuan Pendidikan.
Mengingat cut-off data BOSP pada tanggal 31 Agustus 2023, kami mohon bantuan Saudara untuk segera
menginstruksikan satuan pendidikan terkait:
1. Pemutakhiran dokumen ijin penyelenggaraan layanan pendidikan satuan pendidikan melalui aplikasi
VervalSP: https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
2. Penyelesaian residu NISN kosong atau residu peserta didik yang belum mendapatkan NISN melalui
aplikasi VervalPD: https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
3. Penyelesaian residu NISN ganda dimana satu peserta didik terdata ganda pada lebih dari satu satuan
pendidikan melalui aplikasi VervalPD: https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
4. Penyelesaian residu NIK dan pemutakhiran identitas peserta didik merujuk pada dokumen
kependudukan melalui aplikasi VervalPD: https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
KepalA