Berdasarkan File Mekanisme seleksi PPPK Guru 2023, Penempatan diperuntukkan bagi Guru yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi Tahun 2021, sedangkan Seleksi tes dengan sistem CAT diperuntukkan bagi pelamar yang meliputi:
1. TKH-II yang terdaftar dalam data base BKN
2. Honorer, Honorer sekolah negeri yang terdapat di dapodik sebelum Juni 2020
3. Lulusan PPG Terdaftar pada data base kelulusan Program PendidikanGuru (PPG) di Kemendikbudristek (Sertifikat Pendidik afirmasi 100%)
4. Non ASN, Honorer Sekolah Negeri terdaftar pada Dapodik< 3 tahun (Setelah Juni 2020) dan Honorer Swasta yang terdaftar di Dapodik
LIHAT DI SINI