Sinkronisasi dapodik menjadi Syarat penerimaan dana bos dna bop TA 2024

Sinkronisasi dapodik menjadi syarat dalam penentuan penerima




dana BOS dan BOP TA 2024


Secara umum, Syarat penerima dana BOS/BOP TA 2024 (Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023)


1. Memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik; 2. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai


dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun


anggaran sebelumnya;


3. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;


4. Memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;


5. Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan


6. Tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.


16


DITIEN PAUD, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH


Setiap komponen persyaratan memiliki tantangan tersendiri yang sangat berdampak pada penetapan penerima dan besaran alokasi yang diterima satuan pendidikan


1 Sinkronisasi Dapodik


→Satuan pendidikan mengisi data peserta didik belum sesuai konaisir. Contoh. Kondisi ni berjumlah 100 peserta didik


yang baru dinputkan sejumlah 89 peserta didik


→ NISN yang tidak valid → Pemutakhiran data satuan pendidikan yang mergertutup seringkali terlewatkan. Secara SK sudah ditutup, namun


secara sistem belum ditutup


3 Rekening Satuan


Pendidikan


Permasalahan birokrasi daerah masih menjadi kendala utama dalam Penetapan Rekening Satch Standar oleh Kepala Daerah


→Kesalahan input rekening oleh Dinas


Tidak dikonfirmasinya rekening satuan pendidikan oleh Dinas


2 Izin Operasional Sekolah


Permutakhiran data zin operasional satuan pendidikan


swasta sering terlewatkan dan pengisiannya tidak lengkap sehingga terdeteksi tidak valid


Jika masih dalam proses perpanjangan, untuk intervensi Dane BOS/BOP dapat menggunakan Surat Dines dan disampaikan melalui


Satuan Pendidikan yang


Dikelola oleh K/L lain


Data satuan pendidikan masih belum teridentifikasi secara sistem


Dinas agar dapat menyampaikan melalui laman


4


DITJEN PAUD, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Subscribe to receive free email updates: