Sinkronisasi dapodik menjadi syarat dalam penentuan penerima
dana BOS dan BOP TA 2024
Secara umum, Syarat penerima dana BOS/BOP TA 2024 (Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023)
1. Memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik; 2. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai
dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun
anggaran sebelumnya;
3. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
4. Memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
5. Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan
6. Tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
16
DITIEN PAUD, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Setiap komponen persyaratan memiliki tantangan tersendiri yang sangat berdampak pada penetapan penerima dan besaran alokasi yang diterima satuan pendidikan
1 Sinkronisasi Dapodik
→Satuan pendidikan mengisi data peserta didik belum sesuai konaisir. Contoh. Kondisi ni berjumlah 100 peserta didik
yang baru dinputkan sejumlah 89 peserta didik
→ NISN yang tidak valid → Pemutakhiran data satuan pendidikan yang mergertutup seringkali terlewatkan. Secara SK sudah ditutup, namun
secara sistem belum ditutup
3 Rekening Satuan
Pendidikan
Permasalahan birokrasi daerah masih menjadi kendala utama dalam Penetapan Rekening Satch Standar oleh Kepala Daerah
→Kesalahan input rekening oleh Dinas
Tidak dikonfirmasinya rekening satuan pendidikan oleh Dinas
2 Izin Operasional Sekolah
Permutakhiran data zin operasional satuan pendidikan
swasta sering terlewatkan dan pengisiannya tidak lengkap sehingga terdeteksi tidak valid
Jika masih dalam proses perpanjangan, untuk intervensi Dane BOS/BOP dapat menggunakan Surat Dines dan disampaikan melalui
Satuan Pendidikan yang
Dikelola oleh K/L lain
Data satuan pendidikan masih belum teridentifikasi secara sistem
Dinas agar dapat menyampaikan melalui laman
4
DITJEN PAUD, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH