ZMedia

Sinkronisasi dapodik menjadi Syarat penerimaan dana bos dna bop TA 2024

Sinkronisasi dapodik menjadi syarat dalam penentuan penerima




dana BOS dan BOP TA 2024


Secara umum, Syarat penerima dana BOS/BOP TA 2024 (Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023)


1. Memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik; 2. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai


dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun


anggaran sebelumnya;


3. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;


4. Memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;


5. Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan


6. Tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.


16


DITIEN PAUD, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH


Setiap komponen persyaratan memiliki tantangan tersendiri yang sangat berdampak pada penetapan penerima dan besaran alokasi yang diterima satuan pendidikan


1 Sinkronisasi Dapodik


→Satuan pendidikan mengisi data peserta didik belum sesuai konaisir. Contoh. Kondisi ni berjumlah 100 peserta didik


yang baru dinputkan sejumlah 89 peserta didik


→ NISN yang tidak valid → Pemutakhiran data satuan pendidikan yang mergertutup seringkali terlewatkan. Secara SK sudah ditutup, namun


secara sistem belum ditutup


3 Rekening Satuan


Pendidikan


Permasalahan birokrasi daerah masih menjadi kendala utama dalam Penetapan Rekening Satch Standar oleh Kepala Daerah


→Kesalahan input rekening oleh Dinas


Tidak dikonfirmasinya rekening satuan pendidikan oleh Dinas


2 Izin Operasional Sekolah


Permutakhiran data zin operasional satuan pendidikan


swasta sering terlewatkan dan pengisiannya tidak lengkap sehingga terdeteksi tidak valid


Jika masih dalam proses perpanjangan, untuk intervensi Dane BOS/BOP dapat menggunakan Surat Dines dan disampaikan melalui


Satuan Pendidikan yang


Dikelola oleh K/L lain


Data satuan pendidikan masih belum teridentifikasi secara sistem


Dinas agar dapat menyampaikan melalui laman


4


DITJEN PAUD, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH