bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan, perlu menetapkan penerima dana bantuan
operasional sekolah kinerja bagi sekolah yang
melaksanakan program sekolah penggerak dan sekolah
yang memiliki prestasi tahun anggaran 2023;
b. bahwa terdapat data penerima dana bantuan operasional
sekolah kinerja tahun anggaran 2023 bagi sekolah yang
memiliki prestasi sebagaimana tercantum Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 155/P/2023 tentang Penerima Dana Bantuan
Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang
Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah
yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 yang tidak
sesuai, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah
Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah
Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun
Anggaran 2023;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 156);
- 2 -
jdih.kemdikbud.go.id
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 963);
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1342);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,
DAN TEKNOLOGI TENTANG PENERIMA DANA BANTUAN
OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA BAGI SEKOLAH YANG
MELAKSANAKAN PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK DAN
SEKOLAH YANG MEMILIKI PRESTASI TAHUN ANGGARAN
2023.
KESATU : Menetapkan penerima dana bantuan operasional sekolah
kinerja bagi sekolah yang melaksanakan program sekolah
penggerak dan sekolah yang memiliki prestasi tahun anggaran
2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
KEDUA : Penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menggunakan
dana bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
KETIGA : Dalam hal penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak
ditetapkan lagi sebagai satuan pendidikan pelaksana program
sekolah penggerak atau sekolah yang memiliki prestasi pada
tahun berjalan, maka harus melakukan pengembalian dana
bantuan operasional sekolah kinerja yang telah diterima sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
155/P/2023 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional
Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program
Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun
Anggaran 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 -
jdih.kemdikbud.go.id
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.