ini dia Daftar Sekolah Berprestasi dan Sekolah Pengerak Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2023

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan 
Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis 
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan 
Pendidikan, perlu menetapkan penerima dana bantuan 
operasional sekolah kinerja bagi sekolah yang 
melaksanakan program sekolah penggerak dan sekolah 
yang memiliki prestasi tahun anggaran 2023;


b. bahwa terdapat data penerima dana bantuan operasional 
sekolah kinerja tahun anggaran 2023 bagi sekolah yang 
memiliki prestasi sebagaimana tercantum Keputusan 
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 155/P/2023 tentang Penerima Dana Bantuan 
Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang 
Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah 
yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 yang tidak 
sesuai, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud 
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan 
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 
tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah 
Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah 
Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun 
Anggaran 2023;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang 
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang 
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan 
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
2021 Nomor 156);
- 2 -
jdih.kemdikbud.go.id
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan 
Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan 
Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, 
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 
2021 Nomor 963);
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan 
Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis 
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan 
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 
Nomor 1342);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, 
DAN TEKNOLOGI TENTANG PENERIMA DANA BANTUAN 
OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA BAGI SEKOLAH YANG 
MELAKSANAKAN PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK DAN 
SEKOLAH YANG MEMILIKI PRESTASI TAHUN ANGGARAN 
2023.
KESATU : Menetapkan penerima dana bantuan operasional sekolah 
kinerja bagi sekolah yang melaksanakan program sekolah 
penggerak dan sekolah yang memiliki prestasi tahun anggaran 
2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran 
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan 
Menteri ini.
KEDUA : Penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja 
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menggunakan 
dana bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
KETIGA : Dalam hal penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak 
ditetapkan lagi sebagai satuan pendidikan pelaksana program 
sekolah penggerak atau sekolah yang memiliki prestasi pada 
tahun berjalan, maka harus melakukan pengembalian dana 
bantuan operasional sekolah kinerja yang telah diterima sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan 
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 
155/P/2023 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional 
Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program 
Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun 
Anggaran 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 -
jdih.kemdikbud.go.id
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


 

unduh di sini

Subscribe to receive free email updates: