DAPODIK
Segera lakukan pengiriman data pada Aplikasi Dapodik untuk pendataan BOSP 2024 sebelum batas waktu 31 Agustus 2024. Jika sinkronisasi setelah batas waktu yang ditentukan maka satuan pendidikan tidak ditetapkan sebagai penerima BOSP 2024
Sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak ditetapkan sebagai penerima BOSP 2024 akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, dan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak ditetapkan sebagai penerima BOSP 2024 akan menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara/yayasan
https://dapo.kemdikbud.go.id/
MERDEKA BELAJAR