Daftar Nama Pendidikan Kesetaraan Penerima Dana BOP Kinerja Tahun 2023
Kepmendikbudristek Nomor 260/P/2023 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2023
Daftar Nama Pendidikan Kesetaraan Penerima Dana BOP Kinerja Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Kepmendikbudristek Nomor 260/P/2023 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 260/P/2023 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2023 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum diterbitkan Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 260/P/2023 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1342);
Diktum KESATU Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 260/P/2023 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2023 menyatakan Menetapkan penerima dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan kinerja tahun anggaran 2023 selanjutnya disebut Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA Kepmendikbudristek Tentang Penerima Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun 2023 menyatakan bahwa Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menggunakan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KETIGA Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 260/P/2023 menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmendikbudristek Nomor 259/P/2023 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023.