berikut mekanisme klaim NISN pada aplikasi vervalPD
Untuk mengklaim NISN yang sudah tercatat pada arsip data pusdatin dapat menggunakan fitur edit NISN yang terdapat pada aplikasi vervalPD dengan ketentuan sebagai berikut:
Peserta didik sudah memiliki NISN, namun terkategori dan masuk dalam daftar situ NISN kosong.
Peserta didik memiliki NISN yang berbeda lebih dari satu.
Syarat mengklaim NISN pada fitur edit NISN:
NISN yang akan diklaim merupakan NISN milik peserta didik yang bersangkutan.
NISN yang akan diklaim tercatat pada arsip data pustatin yang dapat dicek pada laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/
NISN yang akan diklaim harus NISN yang berstatus tidak aktif/tidak sedang digunakan oleh peserta didik aktif pada satuan pendidikan tertentu. Untuk memastikan data tersebut silakan dicek pada laman NISN.
Data NISN merupakan lolos indeks kemiripan yang sudah ditetapkan. Yaitu lebih dari 80.
Langkah-langkah mengklaim NISN
1. Telusur NISN
Silakan lakukan pencarian NISN peserta didik di laman nisn.data.kemendikbud.go.id. Pastikan data peserta didik ditemukan dan pastikan juga statusnya sudah tidak aktif.
Jika NISN peserta didik tidak ditemukan. Dapat melaporkan ke Pusdatin melalui Dinas Pendidikan terkait. Jika status NISN peserta didik masih tercatat aktif. Dapat berkoordinasi dengan satuan pendidikan sebelumnya untuk mengeluarkan peserta didik tersebut dari pendataannya.
2. Lakukan vervalPD
Jika data ditemukan dan statusnya sudah tidak aktif pada arsip Pusdatin. Selanjutnya buka aplikasi vervalPD kemudian pilih fitur edit NISN.
3. Klaim NISN
Pilih peserta didik yang akan diklaim NISN-nya.
Isikan NISN yang akan di klaim, kemudian klik tombol cek data master, setelah itu akan muncul tabel indeks kemiripan bernilai lebih dari 80, karena jika kurang dari batas tersebut tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Jika indeks kemiripan terpenuhi selanjutnya adalah upload dokumen pendukung seperti ijazah atau print screen NISN berformat JPG/JPEG/PNG dengan file maksimal 1 MB. Setelah itu silakan klik tombol update data dan selanjutnya menunggu persetujuan dari Pusdatin.
demikian semoga artikel ini bermnfaat bagi sahabat semua
atau sahabat ingin lebih jelas lihat penjelasan lebh lengkap di yt pak munz