Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Kabar Baik Untuk Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Di Bulan Juni Tahun 2022.
Perlu anda ketahui untuk semua penerima tunjangan sertifikasi guru terkait jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan II tahun 2022. Meskipun belum semua daerah mendapatkan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan I namun sesuai jadwal yang diinformasikan oleh Kemendikbud Ristek pada Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II jatuh pada bulan Juni.
periksa Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (
SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan waktu sebagai berikut:
28/29 Februari Pembayaran Triwulan I Bulan Maret;
31 Mei Pembayaran Triwulan II Bulan Juni;
31 Agustus Pembayaran Triwulan III Bulan September;
31 Oktober Pembayaran Triwulan IV Bulan November;
Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru/Pendidik antara lain :
Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
Memiliki sertifikat pendidik;
Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Nomor 6 kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.
uru ASN
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berhak untuk menghentikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan Guru ASN di daerah jika :
Meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya
Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya
Tidak lagi berstatus guru Non PNS, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
Dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
Mendapat Tugas belajar, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan.