pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Resmi! Permen PANRB Baru Nomor 20 mengenai PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Download Disini.
Terdapat Permen PANRB terbaru mengenai pengadaan PPPK Tahap 3 tahun 2022 dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.
Pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tersebut memuat peraturan dan kriteria pelamar PPPK Tahap 3 tahun 2022 untuk guru yang terdiri dari dua kategori.
Kategori pelamar PPPK Tahap 3 tahun 2022, sebagaimana dimaksud termuat dalam pasal 4, ketentuannya sebagai berikut:
Peserta yang melamar dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
pelamar prioritas; dan
pelamar umum.
Kategori pada pasal 4, terdapat perincian lebih khusus yang termuat dalam pasal 5, berikut lebih lengkapnya:
Pasal 5
(1) Pelamar PPPK prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
pelamar prioritas I (pertama)
pelamar prioritas II (kedua) dan
pelamar prioritas III (ketiga)
(2) Pelamar PPPK prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
BACA JUGA
Kabar Baik Untuk Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Di Bulan Juni Tahun 2022
Tenaga Honorer Akan Dihapus Mulai Tahun 2023, Tetapi Guru Bisa Mengikuti Program Ini Sebagai Penggantinya
Tunjangan Sertifikasi Guru Segera Dihapus? Ini Jawaban Menteri Keuangan
Guru THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
Guru non-ASN yang lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
Guru lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
Guru Swasta yang lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
(3) Pelamar PPPK prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II.
(4) Pelamar PPPK prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan seorang guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Baca Juga: PPPK Tahap 3 Sudah Tidak Ada? Simak Penjelasan dari Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022
Pasal 6
Pelamar PPPK umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
Guru lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
pelamar PPPK yang terdaftar di Dapodik.
Adapun untuk pasal 7, memuat peraturan kriteria secara umum, baik yang prioritas maupun pendaftar umum.
Salah satunya peserta harus sehat secara jasmani dan rohani serta memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
Untuk lebih jelasnya mengenai Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 terkait pengadaan PPPK Tahap 3 tahun 2022 dapat klik link berikut.