Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
apa kabar sobat semua akan memberikan informasi terbaru terkait
Petunjuk teknis (Juknis) BOS merupakan panduan dalam mengelola dana BOS yang diterima sekolah. Terutama kepala sekolah, bendahara dan semua warga satuan pendidikan hendaknya memahami isi juknis ini agar pengelolaan dana BOS tepat sesuai aturan.
Sedikit berbeda dari tahun lalu, pada tahun 2022 ini juknis BOS Reguler, BOP PAUD, BOP Pendidikan Kesetaraan, dan BOS Kinerja dituangkan dalam satu peraturan menteri yakni Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022.
Adapun pembaruan dalam juknis BOS tahun ini diantaranya adalah atas rekening yang dipakai untuk penyaluran yaitu atas nama satuan pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam dapodik disertai dengan nomor pokok sekolah nasional.
Besaran alokasi dana BOS dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada (berdasarkan data cut-off dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan Bapak/Ibu mengunduh Juknis BOP PAUD, BOS Reguler, BOP Pendidikan Kesetaraan, dan BOS Kinerja melalui tautan di bawah ini:
juknis bos 2022
Dengan datangnya juknis terbaru di atas, maka Tim BOS Sekolah bisa mulai menyusun rencara anggaran untuk operasional sekolah satu tahun mendatang (RKAS). Mudah-mudahan pengelolaan BOS di lembaga kita tahun ini berjalan dengan lancar dan tidak menemui kendala yang berarti, amiin.
Salinan Permendikbud Nomor 27/P/2022 dapat diunduh disini : Download
Download Juga Juknis BOS dan BOP Tahun 2022 dibawah ini :
1. File Juknis BOS dan BOP Tahun 2022 dapat kalian unduh disini : Download
2. FIle Lampiran 1 Juknis BOS dan BOP Tahun 2022 dapat kalian unduh disini : Download
3. FIle Lampiran 2 Juknis BOS dan BOP Tahun 2022 dapat kalian unduh disini : Download