plikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) merupakan buku petunjuk bagaimana langkah-langkah dalam menggunakan Aplikasi RKAS. Dengan adanya buku panduan ini diharapkan bagi user yang menggunakan Aplikasi RKAS ini tidak menemukan kesulitan, sehingga dapat membantu pihak sekolah dalam membuat laporan-laporan keuangannya dengan baik.
Pada kesempatan ini kami menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pembangunan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) ini, serta yang telah membantu menyelesaikan buku panduan ini, mudah-mudahan buku panduan ini dapat berguna dan membahtu siapa saja yang membaca dan membutuhkan petunjuk penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
Peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu pilar pokok pembangunan pendidikan di Indonesia. Pendidikan yang bermutu akan menghasilkan sumber daya manusia yang cerdas, kreatif dan kompetitif sesuai dengan visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan demi Mewujudkan visi tersebut diperlukan upaya peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan oleh semua pihak. Perkembang
an teknologi di bidang pendidikan yang semakin pesat, menuntut kesiapan dari satuan pendidikan untuk melakukan perubahan sesuai tuntutan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pendidikan harus memiliki Rencana Kerja yang jelas, terperinci, transparan dan akuntabel untuk melaksanakan semua kegiatan sekolah agar lebih terarah sesuai dengan standar pengelolaan satuan pendidikan yang tertuang dalam Permendiknas No. 19 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa sekolah/madrasah harus membuat Rencana kerja jangka menengah berdasarkan hasil dari evaluasi diri sekolah yang dibagi menjadi kegiatan tahunan dalam bentuk Rencana kerja tahunan, bersumber dari rencana kerja tahunan maka sekolah menjabarkan semua kegiatan dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran sekolah sampai dengan rincian objek yang harus dibiayai dari dana BOS. Penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS.