Adm Lengkap Tata usaha / Operator sekolah 2022/2023 ( Tenaga Administrasi sekolah) Gratis

 

PENDAHULUAN


link unduh di pertengahan blog ya teman teman 

A. Latar Belakang


Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan sumber daya pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana. Sebagai sumber daya pendidikan, tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Tenaga Administrasi Sekolah merupakan tenaga kependidikan yang bertugas memberikan dukungan layanan administrasi sekolah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat.


Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah menjelaskan bahwa tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus. Pelaksana Urusan meliputi pelaksana urusan: administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi sarana prasarana, administrasi humas, administrasi persuratan dan kearsipan, administrasi kesiswaan, administrasi kurikulum, dan administrasi umum untuk SD/MI/SDLB. Petugas layanan khusus, meliputi penjaga sekolah, tukang kebun, pengemudi dan pesuruh. Berdasarkan peraturan tersebut, untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.


Kompetensi yang harus dimiliki oleh Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah mencakup kompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial. Pelaksana Urusan meliputi kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis pelaksana urusan, sadangkan Petugas

 

Layanan Khusus mencakup kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis petugas layanan khusus.


Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah disusun sebagai acuan bagi tenaga administrasi sekolah/madrasah agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.


B. Dasar Hukum


1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.


2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.

5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.

6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.

7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 yang diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Kepala Tenaga Administrasi Sekolah Satuan Pendidikan.

8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal.

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Pendidikan.

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C. Tujuan


Panduan kerja ini disusun sebagai acuan bagi tenaga administrasi sekolah/madrasah agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam rangka memenuhi Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah. Panduan ini juga dapat digunakan sebagai acuan

 

bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, pengawas sekolah, kepala sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi tenaga administrasi sekolah/madrasah.



D. Sasaran


Sasaran pengguna Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah adalah sebagai berikut:


1. tenaga perpustakaan sekolah/madrasah


2. kepala sekolah/madrasah


3. pengawas sekolah


4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota


5. para pemangku kepentingan pendidikan lainnya yang bertugas melakukan pembinaan kepada tenaga perpustakaan.


E. Ruang Lingkup


Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah berisi Pendahuluan, Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah; Deskripsi Tugas Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah, dan Penutup

 


 

BAB II KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI

TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH


A. Kualifikasi


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2008 tentang Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah, Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.


1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB


Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:

a. Berpendidikan minimal lulusan SLTA atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.

b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah


2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB


Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut.


a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.

b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.


3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB

 

Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut;


a. Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.

b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.


4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian


Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.


5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan


Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.


6. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan


Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.


7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat


Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.


8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan


Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, dengan program studi yang relevan.







9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan

 

Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.


10. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum


Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.


11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB


SD/MI/SDLB yang memiliki maksimal 6 (enam) rombongan belajar tidak perlu Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, tetapi Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah/Madrasah, dengan kompetensi teknis. Kualifikasi yang diperlukan berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat


12. Petugas Layanan Khusus


a. Penjaga Sekolah/Madrasah


Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat,


b. Tukang Kebun berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m,2.

c. Tenaga Kebersihan


Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.


d. Pengemudi


Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.

e. Pesuruh


Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.


B. Kompetensi


B.1. Kepala Tenaga Administrasi


Kompetensi Kepala Tenaga Administrasi adalah sebagai berikut.

a) Kompetensi Kepribadian


1) Memiliki integritas dan akhlak mulia,

 

2) Memiliki etos kerja,


3) Mengendalikan diri,


4) Memiliki rasa percaya diri,


5) Memiliki fleksibilitas,


6) Memiliki ketelitian,


7) Memiliki kedisiplinan,


8) Memiliki kreativitas dan inovasi,


9) Memiliki tanggung jawab.


b) Kompetensi Sosial


1) Bekerja sama dalam tim,


2) Memberikan layanan prima,


3) Memiliki kesadaran berorganisasi,


4) Berkomunikasi efektif,


5) Membangun hubungan kerja.


c) Kompetensi Teknis


1) Melaksanakan administrasi kepegawaian,


2) Melaksanakan administrasi keuangan,


3) Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana,


4) Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat,


5) Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan,


6) Melaksanakan administrasi kesiswaan,


7) Melaksanakan administrasi kurikulum,


8) Melaksanakan administrasi layanan khusus,


9) Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

 

d) Kompetensi Manajerial


1) Mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan,


2) Menyusun program dan laporan kerja,


3) Mengorganisasikan staf,


4) Mengembangkan staf,


5) Mengambil keputusan,


6) Menciptakan iklim kerja kondusif,


7) Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya,


8) Membina staf,


9) Mengelola konflik,


10) Menyusun laporan.


B.2. Pelaksana Urusan


a) Kompetensi Kepribadian


1) Memiliki integritas dan akhlak mulia,


2) Memiliki etos kerja,


3) Mengendalikan diri ,


4) Memiliki rasa percaya diri,


5) Memiliki fleksibilitas,


6) Memiliki ketelitian,


7) Memiliki kedisiplinan,


8) Memiliki kreativitas dan inovasi,


9) Memiliki tanggung jawab.


b) Kompetensi Sosial


1) Bekerja sama dalam tim,


2) Memberikan layanan prima,


3) Memiliki kesadaran berorganisasi,


4) Berkomunikasi efektif,

 

5) Membangun hubungan kerja.


c) Kompetensi Teknis


c.1 Pelaksana Urusan Kepegawaian


1) Mengadministrasikan kepegawaian.


2) Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).


c.2 Pelaksana Urusan Adminstrasi Keuangan


1) Mengadministrasikan keuangan sekolah/madrasah.


2) Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).


c.3 Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana


1) Mengadministrasikan standar sarana dan prasarana.


2) Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).


c.4 Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat


1) Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat.


2) Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).


c.5 Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan


1) Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan.


2) Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).


c.6 Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan


1) Mengadministrasikan standar pengelolaan yang berkaitan dengan peserta didik.

2) Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).


c.7 Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum


1) Mengadministrasikan standar isi.


2) Mengadministrasikan standar proses.


3) Mengadministrasikan standar penilaian.


4) Mengadministrasikan standar kompetensi lulusan.


5) Mengadministrasikan kurikulum dan silabus.

 

6) Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).


c.8 Pelaksana Urusan Administrasi Umum SD/MI/SDLB


a. Melaksanakan administrasi sekolah/madrasah.


b. Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).


B.3. Petugas Layanan Khusus

a) Kompetensi Kepribadian

1) Memiliki integritas dan akhlak mulia,

2) Memiliki etos kerja,

3) Mengendalikan diri,

4) Memiliki rasa percaya diri,

5) Memiliki fleksibilitas,

6) Memiliki ketelitian,

7) Memiliki kedisiplinan,

8) Kreatif dan inovatif,

9) Memiliki tanggung jawab.



b) Kompetensi Sosial


1) Bekerja sama dalam tim,


2) Memberikan layanan prima,


3) Memiliki kesadaran berorganisasi,


4) Berkomunikasi efektif,


5) Membangun hubungan kerja.



c) Kompetensi Teknis


c.1 Penjaga Sekolah/Madrasah


1) Menguasai kondisi keamanan sekolah/madrasah.


2) Menguasai teknik pengamanan sekolah/madrasah.


3) Menerapkan prosedur operasi standar pengamanan sekolah/madrasah.


c.2 Tukang Kebun


1) Menguasai penggunaan peralatan pertanian dan atau perkebunan.

 

2) Menguasai pemeliharaan tanaman.


c.3 Tenaga Kebersihan


1) Menguasai teknik-teknik kebersihan.


2) Menjaga kebersihan sekolah/madrasah.


c.4 Pengemudi


1) Menguasau teknik mengemudi.


2) Menguasai teknik perawatan kendaraan.


c.5 Pesuruh


1) Mengenal wilayah


2) Menguasai prosedur pengiriman dokumen dinas


3) Melayani kebutuhan rumah tangga sekolah/madrasah


Penjelasan masing-masing sub kompetensi untuk Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, Pelaksana Urusan Petugas Layanan Khusus tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.

 

BAB III


DESKRIPSI TUGAS TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH


A. Kepala TAS

1. Program Pelayanan Harian


a. Mengisi buku kegiatan harian.


b. Membuat Surat Instruksi Kepala Sekolah.


c. Membuat surat kuasa.


d. Mengoordinasi pengadministrasian kepegawaian.


e. Mengoordinasi persuratan dan pengarsipan.


f. Mengoordinasi tugas caraka (7K).


g. Memberikan pelayanan kepada masyarakat / instsansi lain.


2. Program/Pelayanan Mingguan

Membuat Surat Keputusan Kepala Sekolah.

3. Program /Pelayanan Bulanan

a. Mengoordinasi pengadministrasian Keuangan Sekolah.

b. Mengoordinasi pengadministrasian Kehumasan.

c. Mengoordinasi pengadministrasian Kesiswaan.

d. Mengoordinasi pengadministrasian Kurikulum.

e. Mengoordinasi pengadministrasian Dapodik.

f. Mengoordinasi pengadministrasian Perpustakaan.

g. Mengoordinasi pengadministrasian Laboratorium IPA, IPS dan Bahasa.

h. Mengoordinasi pengadministrasian BK.

4. Program /Pelayanan Tri Wulan

Mengoordinasi pengadministrasian sarana prasarana.

5. Program /Pelayanan Semesteran

a. Mengoordinasi pelaksanaan kegiatan sekolah (MOPDB, US, UN, UTS, UAS, TO, RAKER).

b. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi kinerja pegawai.

c. Membina dan mengembangkan karier pegawai.

 

d. Melaksanakan penilaian Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).



6. Program/Pelayanan Tahunan

a. Membuat Program Kerja.

b. Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) bersama tim.

c. Menyusun pembagian tugas pelaksana urusan.

d. Peraturan Sekolah.

e. Mengoordinasi kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

f. Melakukan penilaian kinerja pegawai.

g. Membuat laporan.



B. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian

1. Program Pelayanan Harian

a. Mengisi buku kegiatan harian.

b. Membuat surat keterangan.

2. Program /Pelayanan Bulanan

a. Membuat daftar hadir guru dan karyawan.

b. Membuat lapor bulan.

3. Program Semesteran

Membuat laporan keadaan guru, jabatan di sekolah, pengawas dan tenaga kependidikan

4. Program/Pelayanan Tahunan

a. Membuat program kerja.

b. Mengusulkan kenaikan pangkat.

c. Membuat analisis kebutuhan guru dan pegawai.

d. Mengusulkan pensiun guru.

e. Mengusulkan pensiun pegawai.

f. Mengusulkan pembuatan Karpeg, Karir, Karsu, dan Taspen.

g. Mengusulkan asuransi pegawai (BPJS).

h. Membuat penilaian Kinerja Pegawai.

i. Membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK).

j. Membuat laporan.

 

C. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan

1. Program Pelayanan Harian.

a. Mengisi buku kegiatan harian.

b. Mengelola keuangan barang dan jasa.

c. Mengelola Keuangan BOS dan BOP.

d. Membuat rincian SPPD.

2. Program /Pelayanan Bulanan.

a. Membuat Buku Kas Umum.

b. Membuat Buku Bantu Kas.

c. Membuat Buku Bantu Bank.

d. Membuat Buku Bantu Pajak.

e. Membuat usulan gaji pegawai (OL DPPKAD)

f. Membuat usulan kenaikan gaji berkala.

3. Program /Pelayanan Tri Wulan.

Membuat laporan penggunaan dana BOS dan BOP.

4. Program/Pelayanan Tahunan.

a. Membuat Program kerja pengadministrasian keuangan.

b. Menyusun RKAS bersama tim.

c. Membuat laporan pajak tahunan (OL lewat Effin).

d. Membuat laporan.


D. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana

1. Program Pelayanan Harian

a. Mengisi buku kegiatan harian.

b. Membuat buku pencatatan penerimaan dan pengeluaran Barang Inventaris dan Non inventaris.

c. Membuat buku peminjaman dan pengembalian barang inventaris.

2. Program/Pelayanan Mingguan.

Menandatangani semua faktur belanja barang yang diterima dari dana APBD/APBN.

3. Program /Pelayanan Bulanan.

a. Mengisi buku induk/buku golongan barang inventaris.

b. Membuat Kartu Inventaris Barang (KIB, A-E).

c. Membuat Kartu Inventaris Ruang (KIR).

d. Membuat buku pencatatan penerimaan barang inventaris dan non inventaris.

e. Melaksanakan administrasi perawatan dan perbaikan barang inventaris.

f. Melaksanakan penomoran barang inventaris.

g. Membuat buku barang ATK yang harus ditambah/dibeli.

 

4. Program /Pelayanan Triwulan.

a. Membuat Kartu Stok barang persediaan yang ada di gudang.

b. Melaksanakan stok opname barang ATK yang ada.

c. Membuat laporan triwulan dan tahunan barang inventaris dan noninventaris.

5. Program/Pelayanan Tahunan.

a. Membuat program kerja.

b. Mengusulkan kebutuhan barang untuk 1 tahun anggaran.

c. Mengusulkan penghapusan barang inventaris.

d. Membuat laporan.


E. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat

1. Program Pelayanan Harian

a. Mengisi buku kegiatan harian.

b. Membuat surat perjanjian kerja sama/MOU.

c. Melaksanakan MOU dengan masyarakat.

2. Program /Pelayanan Bulanan

a. Membuat Notula.

b. Membuat pengumuman.

3. Program/Pelayanan Tahunan

a. Membuat Program Kerja Humas.

b. Membuat daftar hadir DUDI/Prakerin.

c. Membuat laporan.


F. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan

1. Program Pelayanan Harian

a. Mengisi buku kegiatan harian.

b. Mengagendakan surat masuk dan keluar.

c. Meneruskan desposisi surat masuk.

d. Membuat surat dinas.

f. Membuat surat undangan.

h. Membuat surat edaran.

i. Membuat surat tugas.

j. Membuat SPPD.

k. Membuat surat pengantar.

l. Membuat surat keterangan.

 

2. Program/Pelayanan Mingguan

a. Mengklasifikasi surat dan sifat surat.

b. Mengarsip surat di file surat sesuai kode.

3. Program/Pelayanan Bulanan

a Membauat surat pernyataan.

b. Membuat berita acara.

4. Program/Pelayanan Tahunan

c. Membuat program kerja.

d. Membuat laporan.



G. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan

1. Program Pelayanan Harian

a. Mengisi buku kegiatan harian.

b. Mencatat nilai rapor dan nilai ujian ke buku induk siswa.

c. Melayani guru dan masyarakat tentang data siswa .

d. Membuat surat panggilan orangtua siswa.

e. Membuat surat penskorsan.

2. Program /Pelayanan Bulanan

a. Membuat serat keterangan siswa.

b. Mencatat mutasi siswa masuk dan keluar.

d. Membuat statistik siswa.

3. Program/Pelayanan Semesteran.

a. Mengumpulkan leger nilai.

b. Mengumpulkan buku raport.

4. Program/Pelayanan  Tahunan

a. Membuat program kerja.

b. Mengumpulkan data siswa.

c. Membuat daftar nama siswa.

d. Membuat nomor induk siswa.

e. Membuat Buku Klaper.

f. Membuat pernyataan calon siswa.

g. Menyiapkan kegiatan PPDB.

h. Membuat usulan BSM.

i. Mengumpulkan data siswa peserta ujian akhir.

i. Membuat usulan siswa masuk PTN melalaui jalur minat dan bakat bagi SMA/SMK.

 

j. Mencatat perkembangan belajar siswa dan lulusan yang diterima di PT atau bekerja (khusus PT untuk SMA/SMK).

k. Membuat laporan.



H. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum

Untuk urusan terkait kurikulum, mengingat tenaga administrasi sangat terbatas, urusan admnistrasi kurikulum dapat dilaksanakan oleh Kaur Kurikulum/Waka Kurikulum.

1. Program Pelayanan Harian

a. Mengisi buku kegiatan harian.

b. Menyiapkan dan membuat membuat perangkat guru.

2. Program/Pelayanan Mingguan

a. Menyiapkan dan membuat agenda ekskul.

b. Menyiapkandan membuat agenda kerja MGMP.

c. Menyiapkan dan membuat formulir penilaian.

3. Program /Pelayanan Semesteran

a. Membuat jadwal kegiatan.

b. Menyiapkan perlengkapan tes semesteran.

4. Program/Pelayanan Tahunan

a. Membuat program kerja.

b. Membuat buku jurnal pembelajaran.

c. Membuat buku agenda mengajar.

d. Membuat laporan



I. Pelaksana Urusan Administrasi Layanan Khusus

1. Penjaga Sekolah

a. Program Pelayanan Harian

1) Mengisi buku kegiatan harian .

2) Menjaga keamanan dan ketertiban sekolah.

3) Mengawasi keluar masuk siswa, guru, pegawai dan tamu sekolah.

4) Mencatat identitas tamu sekolah.

5) Mengatur parkir kendaraan.

6) Mengontrol keamanan ketertiban

7) Keliling sekolah secara rutin.

8) Mengantar tamu sekolah ke tujuan.

 

9) Mencatat kejadian gangguan keamanan di sekolah dan melaporkannya ke pihak keamanan setempat.

10) Membuat minuman guru dan karyawan.

b. Program/Pelayanan Tahunan

1) Membuat program kerja

2) Membuat laporan

2. Tukang Kebun

a. Program Pelayanan Harian

1) Mengisi buku kegiatan harian.

2) Merawat, memelihara dan menanam palawija di kebun.

3) Mempersiapkan peralatan dan bahan kebersihan.

4) Membersihkan halaman sekolahan, dan lingkungan luar sekolah.

b. Program/Pelayanan Tahunan

1) Membuat program kerja.

2) Membuat laporan.

3. Tenaga kebersihan

a. Program Pelayanan Harian

1) Mengisi buku kegiatan harian.

2) Membersihkan halaman lingkungan sekolah sesuai dengan pembagian tugas.

3) Membersihkan ruang kantor, kelas, laboratorium, dan WC, sesuai dengan tugasnya.

4) Melayani kebutuhan guru, pegawai, siswa, dan tamu sekolah.

5) Membersihkan halaman,taman, ruang rakil, ruang guru, dan taman air mancur.

b. Program/Pelayanan Mingguan

Memperbaiki kerusakan ringan sarana sekolah

c. Program bulanan Mempersiapkan ruang rapat

d. Program/Pelayanan Tahunan

1) Membuat program kerja.

2) Membuat laporan.

4. Pesuruh

a. Program Pelayanan Harian

1) Mengisi buku kegiatan harian.

2) Membersihkan halaman lingkungan sekolah sesuai dengan pembagian tugas.

 

3) Membersihkan ruang kantor, kelas, laboratorium, WC, sesuai dengan tugasnya.

4) Melayani kebutuhan guru, pegawai, siswa, dan tamu sekolah.

5) Mengantar surat-surat dinas sekolah.

b. Program/Pelayanan  Mingguan

Memperbaiki kerusakan ringan sarana sekolah

c. Program /Pelayanan Bulanan Mempersiapkan ruang rapat

d. Program/Pelayanan Tahunan

1) Membuat program kerja

2) Membuat laporan

5. Pengemudi

a. Program Pelayanan Harian

1) Mengisi buku kegiatan harian.

2) Mengantar/jemput siswa, guru dan pegawai.

3) Mengantar keperluan siswa, guru dan pegawai.

4) Mengisi buku kontrol kerja mengantar /jemput guru, karyawan, dan siswa.

5) Memelihara dan merawat kendaraan.

b. Program/Pelayanan Mingguan Memperbaiki kerusakan ringan

c. Program/Pelayanan Tahunan

1) Membuat program kerja.

2) Membuat laporan.

6. Satpam

a. Program Pelayanan Harian

1) Mengisi buku kegiatan harian.

2) Membuka dan menutup pintu gerbang sekolah.

3) Menjaga keamanan selama kegiatan KBM.

4) Menerima dan mencatat kedatangan tamu selama KBM.

5) Mencatat identitas tamu sekolah.

6) Mengatur kendaraan di depan sekolah waktu siswa datang dan pulang.

7) Menjaga kebersihan lingkungan.

b. Program/Pelayanan Tahunan

1) Membuat program kerja.

2) Membuat laporan.

 

7. Operator Dapodik

Sesuai dengan perkembangan teknologi yang mengharuskan setiap sekolah mengisi dapodik terkait pendataan guru, siswa, sarana dan prasarana, serta pendataan lainnya, sekolah boleh saja mengangkat operator dapodik, baik yang berasal dari guru maupun tenaga kependidikan lainnya. Untuk jenjang SMP/SMA/SMK dapat memanfaatkan guru TIK sebagai operator dapodik.

a. Program Pelayanan Harian

1) Mengisi buku kegiatan harian.

2) Melakukan entri data siswa.

b. Program/Pelayanan bulanan

1) Melakukan pencermatan untuk input data yang berhubungan dengan tunjangan sertifikasi.

2) Melakukan cek data GTK verifikasi data di laman (website).

c. Program /Pelayanan Semesteran

1) Melakukan entri data GTK.

2) Melakukan entri data yang bersumber dari F-SEK.F-PD dan F-GTK.

3) Melakukan imput data sesuai dengan formulir yang diisi.

d. Program/Pelayanan Tahunan

1) Membuat program kerja.

2) Membuat formulir isian untuk siswa.

3) Membuat laporan.

 

Subscribe to receive free email updates: