Skema PPPK Tahap 3 tahun 2022 meliputi alur pendaftaran, syarat peserta dan ketentuan yang berlaku mengenai formasi.
Untuk itulah bagi yang ingin mendaftar PPPK Tahap 3 tahun 2022 hendaknya memperhatikan dan mencermati dengan baik hal tersebut.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut adalah kemungkinan mengenai rangkaian alur pendaftaran PPPK Tahap 3 tahun 2022, sebagai berikut:Pelamar seleksi Tahap III mendaftar pada laman akun https://sscasn.bkn.go.id.
- Pelamar seleksi tahun 2022 memastikan ijazah/latar belakang pendidikan telah terverifikasi di INFO GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id).
- Pelamar seleksi Tahap III yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi tahap II, dapat menentukan kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun seleksi kompetensi tahap III bagi guru dapat diikuti oleh beberapa peserta, ketentuannya sebagai berikut:
a. Pelamar seleksi Tahap III merupakan guru non-ASN yang sudah mengajar di Satuan Pendidikan yang didirikan oleh instansi daerah. Selain itu, telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
b. Pelamar seleksi merupakan Tenaga Honorer Eks Kategori II yang tercantum di database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN).
c. Pelamar seleksi Tahap III merupakan guru Swasta yang telah mengajar di Satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat. Selain itu, telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
d. Pelamar seleksi Tahap III merupakan peserta yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru. Peserta tersebut harus terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di KPelamar seleksi 2022 melaksanakan Ujian seleksi Kompetensi tahap II sesuai formasi yang nantinya dipilih.
Tidak hanya alur pendaftaran terdapat pula syarat yang harus diperhatikan. Adapun syaratnya sebagai berikut:
1. Peserta seleksi yang melamar merupakan THK-II sesuai database THK-II di BKN. Maksud THK-II adalah telah terdaftar dalam database eks tenaga honorer pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Peserta yang melamar merupakan seorang honorer yang masih mengajar di Sekolah Negeri di bawah naungan Pemerintah Daerah. Harus terdaftar pula di DAPODIK Kemendikbud.
3. Pelamar yang mendaftar masih aktif mengajar di Sekolah Swasta yang terdaftar di DAPODIK Kemendikbud.
4. Jika pelamar merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru, harus terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikbud.emdikbudristek
5. Pelamar yang mendaftar harus sesuai dengan Surat Edaran Direktur (SE) Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021
6. Pelamar yang mendaftar memiliki batas usia paling rendah, yaitu 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.
Untuk jadwal pendaftaran PAN-RB menyatakan bahwa sedang mempersiapkan PPPK Tahap 3. Baik guru maupun non-guru.
"Kemudian, kita sedang menyiapkan untuk PPPK. Baik guru yang di tahap 3, maupun untuk jabatan-jabatan teknis dan kesehatan lainnya," jelasnya.
Baca Juga : SIMPKB dan Apa Manfaatnya Bagi Guru, Simak Disini!