PERATURAN KEPALA MADRASAH .............................
NOMOR ........ TAHUN ............
TENTANG
..........................................................................
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA MADRASAH.............................,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka ..................................;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Madrasah ........................ tentang .......................................;
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Agama...............
5. dst.....
Memperhatikan : ......................................................................................
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA MADRASAH ..................... TENTANG ..........................
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. ....................adalah.
2. Kepala Madrasah adalah.......
3. Guru adalah..................
4. Siswa adalah.................
5. Dst
BAB II
..................................
Pasal 2
BAB ....
PENUTUP
1. Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Madrasah.............. Nomor: ................ Tentang ....................... dinyatakan tidak berlaku;
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal
KEPALA MADRASAH,
........................................
NIP.