Assalamualaikum wr wb apa kabar sobat semua
Alhamdulillah Kepmendikbud ristek Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Penerima Dana BOP PAUD
dan Dana BOS Reguler serta Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2022,
diterbitkan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini, Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Sebagaimana diketahui pemerintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2
Tahun 2022 tentang Juknis BOS Kemendikbud, yakni BOS Reguler, BOS Kinerja dan
BOS Afirmasi Tahun 2022 serta Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan ditetapkan oleh