Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semuanya, tak lupa dan takkan ada bosannya Saya ucapkan banyak-banyak terimakasih kepada Anda semuanya yang sudah mengunjungi Blog Sederhana Saya ini. Pada kesempatan ini Saya akan
SK TIM BOS Reguler Tahun 2021 Terbaru - File Format Doc adalah sebuah berkas administrasi yang wajib, untuk pengelolaan dana BOS di dalam tingkat satuan pendidikan. SK ini merupakan pengganti dari SK TIM dalam nanajeman BOS, yang diterbitkan pada setiap tahun anggarannya. Dalam perangcangan Tim BOS dilakukan oleh kepala sekolah dengan merujuk tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam Juknis BOS Tahun 2021.
SK Tim BOS sekolah wajib dibuat/ dibentuk oleh kepala sekolah dalam pengelolaan Dana BOS Reguler. SK Tim BOS Reguler Tahun 2021/2022 ini menjadi acuan bagi nama-nama yang tercantum di dalamnya dalam hal pengambilan , pengelolaan, dan pembuatan laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana BOS Reguler.
Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler TA 2021/2022, maka Tim BOS Reguler ini terdiri atas:
a. kepala sekolah sebagai penanggung jawab;
b. bendahara sekolah; dan
c. anggota (1 (satu) orang dari unsur guru; 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah, yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan).
Pada awalnya, istilah Tim BOS Reguler muncul pertama kali ketika diterbitkannya juknis BOS yakni Permendikbud Nomor 3 Tahun tahun 2019. Termutakhir, juknis dalam pengelolaan dana BOS Reguler tahun 2021/2022 merujuk pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler TA 2021/2022.
Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, pada pasal 20 disebutkan bahwa:
(1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler kepala sekolah membentuk tim BOS Sekolah.
(2) Tim BOS sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala sekolah sebagai penanggung jawab;
b. bendahara sekolah; dan
c. anggota.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. 1 (satu) orang dari unsur guru; b. 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan c. 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah, yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Kemudian dalam pasal 21, disebutkan terkait hal-hal yang dilarang dalam pengelolaan dana BOS Reguler, Tim BOS Sekolah dilarang:
a. melakukan transfer Dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
b. membungakan untuk kepentingan pribadi;
c. meminjamkan kepada pihak lain;
d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
h. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah;
i. memelihara prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
j. membangun gedung atau ruangan baru;
k. membeli instrumen investasi;
l. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOS Reguler atau program perpajakan BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian;
m. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
n. melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
o. menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di sekolah yang bersangkutan.
BACA JUGA
Unduh Buku Saku Program SMK Pusat Keunggulan I PDF
SK Tentang PT Pendamping Program SMK Pusat Keunggulan 2021
Unduh Juknis dan Jadwal FLS2N PDBK Tahun 2021 I PDF
Lebih lanjut dalam pasal 22, dijelaskan dengan rinci bahwa:
(1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler di provinsi, kabupaten/kota, kepala daerah membentuk tim BOS provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
(2) Tim BOS provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab; dan
c. tim pelaksana.
(3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh gubernur, bupati/walikota.
(4) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. ketua yang dijabat oleh sekretaris daerah provinsi, kabupaten/kota; dan
b. anggota yang dijabat oleh kepala Dinas dan kepala dinas/badan/biro lain yang terkait yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelola keuangan daerah provinsi, kabupaten/kota.
(5) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dipimpin oleh sekretaris Dinas.
Tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah sebagai berikut:
a. mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
b. bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam Dapodik;
c. menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas,
efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler;
d. melakukan input RKAS (versi 3.00 terbaru) pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
e. memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler;
f. menyelenggarakan pengadministrasian pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
h. menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
i. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima;
j. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan terhadap seluruh Dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
k. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Selanjutnya, sebelum melakukan proses download tentang Contoh Format SK Tim BOS Reguler Tahun 2021/2022, disarankan untuk melihat serta membacanya terlebih dahulu melalui tampilan preview berikut ini.