Sesuai Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2019
tentang penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Menyebutkan bahwa
Bahwa dari 13 komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah,
yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan)
pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesmen) yang wajib dilaksanakan oleh guru,
sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
Selanjutnya disebutkan bahwa Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah,
Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara
bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara
mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l, 2, dan 3.
Mengenai komponen RPP tidak mengalami perubahan dari diterbitkannya SE tersebut.
Berikut 13 Komponen yang terdapat dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) :
1. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan
2. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema
3. Kelas/semester
4. Materi pokok
5. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar
dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yharus dicapai
6. Kompetensi Inti (KI), merupakan gambaran secara kategorial mengenai kaspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari siswsekolah, kelas, dan mata pelajaran
7. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi.
a. Kompetensi Dasar; merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikapdan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran
. Indikator pencapaian merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yperubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan kc. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik siswa, satuan pendidikan, dan potensi
daerah. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Dalam merumuskan indikator perlu memperhatikan beberapa hal:
a. Keseluruhan indikator memenuhi tuntutan kompetensi yang tertuang dalam kata kerja yang
digunakan dalam KI-KD.
b. Indikator dimulai dari tingkatan berpikir mudah ke sukar, sederhana ke kompleks, dekat ke
jauh, dan dari konkrit ke abstrak (bukan sebaliknya).
c. Indikator harus mencapai tingkat kompetensi minimal KD dan dapat
dikembangkan melebihi kompetensi minimal sesuai dengan potensi dan
kebutuhan siswa.
d. Indikator harus dapat menggunakan kata kerja operasional yang sesuai.
8. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata koperasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan
9. Materi pembelajaran adalah rincian dari materi pokok yang memuat fakta, konsep, prinsip,
dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan
indikator ketercapaian kompetensi
10. Metode pembelajaran merupakan rincian dari kegiatan pembelajaran, digunakan oleh
pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai
11. Media, alat, dan, sumber pembelajaran
a. Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi
pelajaran
b. Alat pembelajaran adalah alat bantu pembelajaran; yaitu alat bantu pembelajaran yang
memudahkan memberikan pengertian kepada siswa.
c. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber
belajar lain yang relevan
12. Langkah –langkah Kegiatan Pembelajaran, mencakup:
a. Pertemuan pertama, berisi pendahuluan; kegiatan Inti, dan penutup.
b. Pertemuan kedua, berisi pendahuluan, kegiatan inti, dan penutup.
13. Penilaian
a. Berisi jenis/teknik penilaian;
b. Bentuk instrumen
c. Pedoman penskoran