SURAT PERJANJIAN
KERJASAMA SWADAYA PEMASANGAN PLN
Masing-masing yang bertanda tangan di bawah ini :
I.
Nama
:
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Dengan ini
disebut sebagai Pihak Pertama (Biro PLN).
II. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Kec. Punduh Peda
Dengan ini
disebut sebagai Pihak Kedua (Panitia).
III.
Nama
:
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Kec. Punduh Pedada Kab. Pesawaran
Dengan ini
disebut sebagai Pihak Ketiga (Pemilik
Kabel ).
Saya Pihak Pertama (Biro PLN) telah berkerjasama dengan
Pihak Kedua (Panitia) dan Pihak ketiga (Pemilik Kabel) menyatakan kesepakatan dengan
perjanjian sebagai berikut :
1.
Pihak
Pertama bersedia memperbaiki jaringan listerik apabila daya yang di dapat tidak
memadai/tidak kuat.
2.
Pihak
Kedua akan membantu pemasangan kabel induk dan bersedia menjaga dan merawat.
3.
Pihak
Ketiga memiliki hak untuk mencabut/mencopot penyaluran apabila nantinya tidak
izin.
4.
Izin
yang berlaku melalui mekanisme pemasangan Pihak Pertama-Pihak Ketiga-Pihak
Kedua.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan keadaan sehat jasmani dan
rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Sukamaju, 20 April 2017
PIHAK KETIGA, PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
(Pemilik Kabel) (Panitia) (Biro)
................................. .....................................
A HUJAJI
Mengetahui,
Kepala Desa Sukamaju
VIRMAN ARDANA S.Pd.I