SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI TANAH
Pada hari ini Jum’at, tanggal Tujuh bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Belas (07-12-2012), yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Tempat, Tanggal Lahir :
Berkedudukan :
Agama :
Bertindak atas nama sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Penjual).
Nama :
Tempat, Tanggal Lahir :
Berkedudukan :
Agama :
Bertindak atas nama sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Pembeli).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan Jual Beli Tanah dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
TANAH
1) Tanah yang diperjualbelikan adalah dalam status Hak Milik Pihak Pertama.
2) Tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dimaksud adalah :
• Sebidang tanah yang luasnya 8.000 M2 yang berukuran 100 x 80, berikut seluruh tanam tumbuh yang ada di lahan tanah tersebut.
• Tanah tersebut berlokasi di ....................................Sukamaju, Kecamatan Punduh Pedada Kabupaten Pesawaran, Lampung.
3) Tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berbatasan :
• Sisi Utara berbatasan dengan Saudara..............
• Sisi Selatan berbatasan dengan tanah Saudari ...........
• Sebelah Barat berbatasan dengan Siring ............
• Sisi Timur berbatasan dengan tanah milik Saudara.................
PASAL 2
HARGA JUAL BELI
1) Kedua belah pihak telah sepakat bahwa harga jual beli tanah yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah).
2) Pihak Pertama telah menjual dan menyerahkan tanah sebagaimana yag dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) kepada Pihak Kedua.
3) Pihak Kedua telah membayar Lunas dan Tunai kepada Pihak Pertama sesuai harga jual beli sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah) secara Tunai guna pembayaran sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
4) Pihak Pertama telah menerima uang pembayaran dari Pihak Kedua uang sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah) secara Lunas dan Tunai guna pembayaran pembelian sebidang tanah sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
5) Sebagai bukti bahwa telah disepakati jual beli tanah yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), maka transaksi pembayaran yang tertuang dengan terbitnya Kwitansi (sebagai bukti pembayaran) yang dilengkapi dengan materai Rp. 6.000,-
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN SERTA TANGGUNG JAWAB
1) Dengan telah disepakati dan dilakukannya pembayaran Jual Beli Tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), maka Hak dan Kewajiban serta tanggungjawab atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) mutlak menjadi Hak Milik Pihak Kedua terhitung sejak tanggal terbit Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ini.
2) Pihak Pertama telah melepas seluruh Hak dan Kewajiban serta tanggungjawab atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) terhitung sejak tanggal terbit surat perjanjian jual beli tanah ini.
3) Pihak Pertama bersedia membantu dan mendukung Pihak Kedua dalam melakukan pembuatan Sertifikat maupun perubahan (proses balik nama) kepemilikan pada Surat Sertifikat Hak Milik di Kantor Notaris ataupun instansi terkait.
PASAL 4
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1) Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan Jual Beli Tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) pada Surat Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2) Apabila dengan jalan penyelesaian secara musyawarah tersebut dalam Pasal 4 ayat (1) ini tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak sepakat menyerahkan perselisihan kepada Pengadilan Negeri Pesawaran.
PASAL 5
ADDENDUM
1) Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ini, dapat dirundingkan secara musyawarah oleh kedua belah pihak (Pihak Pertama dan Pihak Kedua).
2) Hasil musyawarah yang disetujui kedua belah pihak secara tertulis merupakan ketentuan-ketentuan secara tersendiri yang disebut dengan Addendum yang merupakan bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Jual Beli ini.
PASAL 6
PENUTUP
1) Surat Perjanjian Jual Beli Tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh kedua belah pihak, ahli waris (Istri/anak/saudara) dan disaksikan oleh 3 orang saksi-saksi.
2) Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh kedua belah pihak tanpa tekanan ataupun paksaan dari pihak manapun.
3) Dalam penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), para pihak (Pihak Pertama dan Pihak Kedua) maupun saksi-saksi Benar dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Dibuat di : Sukamaju
Pada Tanggal :07 Desember 2012
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
(Pembeli) (Penjual)
Materai 6.000
FABIANDIS HASIBUAN, SE RAKIMIN
Mengetahui,
KEPALA DESA SUKAMAJU
VIRMAN ARDANA S.Pd.I
PARA SAKSI-SAKSI
NO NAMA ALAMAT UMUR SEBAGAI PEKERJAAN TANDA TANGAN
1.
1.
2.
2.
3.
3.
4.
4.
5.
5.
6.
6.
7.
7.
8.
4.
9.
9.
10.
10.