KEMENTERIAN DALAM NEGERI

REPUBLIK INDONESIA

Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah

dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dengan hormat disampaikan hal-hal

sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dinyatakan bahwa

pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling

lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku, Instansi

Pemerintah/Pemerintah Daerah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama

lainnya selain Pegawai ASN. Oleh karena itu, dalam rangka penataan pegawai non

ASN, Pemerintah Daerah harus menyelesaikan pengangkatan pegawai non ASN

yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai non ASN Badan

Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK dan/atau PPPK Paruh Waktu, apabila

masih mengangkat lagi pegawai non ASN maka akan diberikan sanksi sesuai

dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, untuk batas waktu tidak

boleh mengangkat lagi pegawai non ASN adalah sejak berlakunya Undang-

Undang Nomor 20 Tahun 2023.

2. Pengaturan penganggaran gaji bagi pegawai PPPK Paruh Waktu dilaksanakan

berdasarkan Diktum PERTAMA, Diktum KETIGA, Diktum KESEMBILAN BELAS,

dan Diktum KEDUA PULUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

3. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk

kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK Paruh Waktu dengan menggunakan

klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan

daerah sebagai berikut:

5.1.02.02.01.0083 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

(PPPK) Paruh Waktu pada jabatan guru

5.1.02.02.01.0084 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

(PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga kependidikan

Nomor : 900.1.1/227/SJ

Sifat : Sangat Segera

Lampiran : -

Hal : Penganggaran Gaji bagi Pegawai

Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran

Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur

Jakarta, 16 Januari 2025

Yth. 1. Gubernur

2. Bupati/Wali Kota

di -

Seluruh Indonesia




Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik

menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sehingga tidak diperlukan tandatangan dengan stempel basah.

Subscribe to receive free email updates: