KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dengan hormat disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dinyatakan bahwa
pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling
lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku, Instansi
Pemerintah/Pemerintah Daerah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama
lainnya selain Pegawai ASN. Oleh karena itu, dalam rangka penataan pegawai non
ASN, Pemerintah Daerah harus menyelesaikan pengangkatan pegawai non ASN
yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai non ASN Badan
Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK dan/atau PPPK Paruh Waktu, apabila
masih mengangkat lagi pegawai non ASN maka akan diberikan sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, untuk batas waktu tidak
boleh mengangkat lagi pegawai non ASN adalah sejak berlakunya Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023.
2. Pengaturan penganggaran gaji bagi pegawai PPPK Paruh Waktu dilaksanakan
berdasarkan Diktum PERTAMA, Diktum KETIGA, Diktum KESEMBILAN BELAS,
dan Diktum KEDUA PULUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
3. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk
kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK Paruh Waktu dengan menggunakan
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah sebagai berikut:
5.1.02.02.01.0083 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Paruh Waktu pada jabatan guru
5.1.02.02.01.0084 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga kependidikan
Nomor : 900.1.1/227/SJ
Sifat : Sangat Segera
Lampiran : -
Hal : Penganggaran Gaji bagi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Jakarta, 16 Januari 2025
Yth. 1. Gubernur
2. Bupati/Wali Kota
di -
Seluruh Indonesia
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik
menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sehingga tidak diperlukan tandatangan dengan stempel basah.