Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

  Berkenaan dengan pengelolaan kinerja guru, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru 



dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan. Sebagai 

alat bantu, fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan 

Komunitas tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan 

administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, 

dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengharapkan guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah 

dari PMM dalam keseharian menjalankan tugas. 

2. Di samping fitur-fitur yang disebutkan di angka 1, PMM menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja bagi 

guru dan kepala sekolah. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM tersebut: 

a. harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN); dan 

b. tidak diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non ASN. 

3. Mengenai pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah, kami sampaikan bahwa: 

a. Sampai dengan 1 Februari 2024, 93% dari ASN guru dan kepala sekolah sudah berhasil mengisi 

perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM. Bagi 

7% ASN guru dan kepala sekolah yang belum berhasil, kesempatan untuk memasukkan SKP 

periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM masih dibuka sampai dengan 31 Maret 2024. 

Kemdikbudristek siap mendampingi guru dan kepala sekolah melalui Pusat Bantuan dalam aplikasi 

PMM, nomor telepon 177, atau alamat pos elektronik pengaduan@kemdikbud.go.id.


LINK RESMI


Subscribe to receive free email updates: