JUKNIS IJAZAH 2024 SD SMP SMA

bahwa ljazah diberikan kepada peserta didik sebagai

pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian

suatu jenjang pendidikan;

bahwa untuk menjamin ketertiban dan keserasian dalam

penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi peserta didik

pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, perlu

diatur pedoman pengelolaan blangko ij azah pendidikan dasar

dan pendidikan menengah;



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan

tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ij azah Pendidikan

Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 202312024;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 43O 1);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OlO tentang

Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah

Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan

Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan

Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 20 10 Nomor I 12, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l Tentang Standar

Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2O2 1 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l

tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara

Repubtik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 14, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

https://ainamulyana.blogspot.com/2024/01/keputusan-bskap-tentang-pedoman.html

Menetapkan :

KESATU

KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

-2

4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2O2l tentang

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor

156);

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14

Tahun 2Ol7 tentang ljazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional

(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 538);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata

Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202 1

Nomor 963);

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian

Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang

Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita

Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460).

MEMUTUSI(AN:

KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN

ASESMEN PENDIDIKAN TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN

BLANGKO TJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN

MENENGAH TAHUN AJARAN 202312024.

Menetapkan pedoman pengelolaan blangko ijazah pendidikan

dasar dan pendidikan menengah tahun ajaran 2023 /2024, yang

selanjutnya disebut Pedoman Pengelolaan Blangko ljazah,

sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

Pengelolaan Blangko Ijazah dilakukan dengan prinsip:

a. kehati-hatian;

b. efisiensi;

c. efektivitas; dan

d. akuntabilitas.

KELIMA

Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud

dalam Diktum KESATU meliputi:

a. penetapan kelulusan;

b. pengadaan dan pendistribusian blangko ijazah;

c. pengisian blangko ijazah;

d. penggantian dan pengembalian blangko ijazah;


BACA LEBIH LENGKAP 


Subscribe to receive free email updates: