bahwa ljazah diberikan kepada peserta didik sebagai
pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian
suatu jenjang pendidikan;
bahwa untuk menjamin ketertiban dan keserasian dalam
penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi peserta didik
pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, perlu
diatur pedoman pengelolaan blangko ij azah pendidikan dasar
dan pendidikan menengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ij azah Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 202312024;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 43O 1);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OlO tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20 10 Nomor I 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l Tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2 1 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Repubtik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
https://ainamulyana.blogspot.com/2024/01/keputusan-bskap-tentang-pedoman.html
Menetapkan :
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
-2
4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2O2l tentang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
156);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14
Tahun 2Ol7 tentang ljazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 538);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202 1
Nomor 963);
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian
Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460).
MEMUTUSI(AN:
KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN
ASESMEN PENDIDIKAN TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
BLANGKO TJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN
MENENGAH TAHUN AJARAN 202312024.
Menetapkan pedoman pengelolaan blangko ijazah pendidikan
dasar dan pendidikan menengah tahun ajaran 2023 /2024, yang
selanjutnya disebut Pedoman Pengelolaan Blangko ljazah,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Pengelolaan Blangko Ijazah dilakukan dengan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. efisiensi;
c. efektivitas; dan
d. akuntabilitas.
KELIMA
Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU meliputi:
a. penetapan kelulusan;
b. pengadaan dan pendistribusian blangko ijazah;
c. pengisian blangko ijazah;
d. penggantian dan pengembalian blangko ijazah;
BACA LEBIH LENGKAP