*PASTIKAN TITIK KOORDINAT SEKOLAH ANDA SUDAH SESUAI*
Dalam rangka pemetaan Indeks Aksesibilitas Satuan Pendidikan (IASP), Sekretariat Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Sekretariat Direktorat Jenderal Pauddikdasmen, dan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek akan melakukan proses Pemetaan Akses dan Keterjangkauan Lokasi Sekolah melalui Sistem Informasi Geografis (SIG).
pemetaan ini dilakukan untuk ;
1. Analisis Keterpencilan Sekolah
2. Analisis Zonasi Sekolah
3. Pemanfaatan untuk KIP, Tunjangan Khusus Guru, dan sebagainya
4. Pemanfaatan untuk Bantuan Sekolah lainnya yang membutuhkan variabel Lokasi Sekolah dan Perbandingan dengan Lokasi Lain
Simak penjelasannya di Video ini
Klik
https://youtu.be/YjRC3ZisDLE?si=DjnncGDV03uduRnw
#share