Permendikbudristek No 22 Tahun 2023 (PDF)

 Permendikbud No 22 Tahun 2023 (PDF) tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini )PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah, sebagai tindak lanjut dari Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.



Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan. 


Sehingga adanya Permendikbudristek No 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana ini  digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah. 


Dasar Hukum Permendikbud No 22 tahun 2023 ini adalah: 


UUD Tahun 1945; 

UU No.20 Tahun 2003; 

UU No. 39 Tahun 2008; 

UU No. 8 Tahun 2016; 

PP No. 13 Tahun 2020; 

PP No.57 Tahun 2021; 

PERPRES No.62 Tahun 2021; 

PERMENDIKBUDRISTEK No.28 Tahun 2021. 

Dalam Permendikbud No 22 Tahun 2023 ini mengatur tentang: 

Standar sarana dan prasarana digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah,  pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam pemenuhan  kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan pada pendidikan anak usia  dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. 

Lingkup standar sarana dan prasarana terdiri atas: 

a. standar sarana dan prasarana pada pendidikan anak usia dini; 

b. standar sarana dan prasarana pada jenjang pendidikan dasar; dan 

c. standar sarana dan prasarana pada jenjang pendidikan menengah. 

Standar sarana dan prasarana terdiri atas komponen: 

a. sarana; dan 

b. prasarana. 

Standar sarana dan prasarana termasuk: 

a. sarana spesifik untuk pendidikan khusus bagi peserta didik penyandang disabilitas; 

b. prasarana spesifik untuk pendidikan anak usia dini; 

c. prasarana spesifik untuk pendidikan kejuruan; dan 

d. prasarana spesifik untuk pendidikan khusus bagi peserta didik penyandang disabilitas. 

Satuan pendidikan dapat menyediakan sarana dan prasarana secara mandiri dan berbagi sumber daya. 

Rincian sarana, prasarana, sarana spesifik, dan prasarana spesifik pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama terkait.  

CATATAN 

Permendikbudristek No 22 tahun 2023  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 10 Maret 2023. 

Pada saat Permendikbudristek No 22 Tahun 2023 ini mulai berlaku:  

ketentuan mengenai Standar Sarana dan Prasarana dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); 

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah  Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA); 

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB); dan 

ketentuan mengenai Standar Sarana dan Prasarana dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689),  

Semuanya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 


link

Subscribe to receive free email updates: