Guru yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki sertifikat pendidik;
2. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
3. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
4. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
5. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
6.memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Beberapa Petunjuk Kode Validasi Info GTK ;
[08] [Sudah Terbit SKTP])"("Valid")
[07] [Menunggu Penerbitan SKTPG])("Valid")
[16] [Menunggu Pengusulan oleh Operator ("Valid")
("Tidak Valid","([01] [Beban Mengajar linier tidak terdeteksi])
("Belum Valid","([02] [belum memenuhi syarat])"
("tidak Valid" ([04] [Tidak memenuhi syarat])
([06] [Tercatat tidak aktif atau induk bukan dibawah naungan Kemdikbud])
([17] [Tidak aktif permanen])
([19] [Tidak valid dengan sertifikat pendidik])
([99] [Guru diluar naungan kemdikbud]) [Tidak memenuhi syarat])
sumber PAK MUNZ YOUTUBE