Info GTK 2023 - Pembahasan Arti Kode Validasi Dan Solusi Invalid Info GTK

 Guru yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. memiliki sertifikat pendidik;

2. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;

3. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

4. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

5. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6.memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7.memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.




Beberapa Petunjuk Kode Validasi Info GTK ; 


[08] [Sudah Terbit SKTP])"("Valid")

[07] [Menunggu Penerbitan SKTPG])("Valid")

[16] [Menunggu Pengusulan oleh Operator ("Valid")

("Tidak Valid","([01] [Beban Mengajar linier tidak terdeteksi])

("Belum Valid","([02] [belum memenuhi syarat])"

("tidak Valid" ([04] [Tidak memenuhi syarat])

([06] [Tercatat tidak aktif atau induk bukan dibawah naungan Kemdikbud])

([17] [Tidak aktif permanen])

([19] [Tidak valid dengan sertifikat pendidik])

([99] [Guru diluar naungan kemdikbud]) [Tidak memenuhi syarat])




sumber  PAK MUNZ   YOUTUBE



Subscribe to receive free email updates: