SK terbaru Penetapan Rekening BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2023

hy sobat ops semua kami sajikan  Penetapan Rekening BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2023

SURAT KEPUTUSAN



KEPALA SEKOLAH .....................................................


Nomor : 421.2/01/SMP.1/KP/2021

TENTANG


PENETAPAN REKENING PENERIMA BOS SEKOLAH .....................................................


KECAMATAN DURIAN KABUPATEN SEMANGKA


TAHUN 2021


KEPALA SEKOLAH .....................................................


Menimbang : a. bahwa guna mendukung tertib administrasi dan kelancaran tugas pengelolaan program BOS

di sekolah ..................................................... perlu membentuk organisasi pelaksana BOS

yang efektif dan efisien sesuai ketentuan Petunjuk Teknis Penggunaan dan

Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Operasional Sekolah yang ditetapkan oleh Menteri

Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan

Keputusan Kepala Sekolah tentang Tim sekolah ..................................................... Tahun

2021;


Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4916);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23

Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6053);

5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali

diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan

Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional

Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4864);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan

Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah

Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5157);

9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah


dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan

Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);

10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang

Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor

351);

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan

Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk

Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.


Memperhatikan : Hasil rapat kepala sekolah, dewan guru dan komite sekolah tanggal 4 bulan Januari tahun


2021.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Kesatu : Menunjuk Bank Mandiri Cabang Semangka Dengan Nomor Rekening 107-00-12520001-1

Atas Nama Sekolah ..................................................... Sebagai Rekening Penerima Dana

Bantuan Operasional Sekolah.


Kedua : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila

terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana

mestinya.


Ditetapkan di : Semangka

Pada Tanggal : 02 Januari 2021

Kepala Sekolah …………………………………


…………………………………………………….

NIP. ………………………………………………

berikut isi file nya



LINK


demikian semoga bermanfaat buat sahabta semua

Subscribe to receive free email updates: