hy sobat ops semua kami sajikan Penetapan Rekening BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2023
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH .....................................................
Nomor : 421.2/01/SMP.1/KP/2021
TENTANG
PENETAPAN REKENING PENERIMA BOS SEKOLAH .....................................................
KECAMATAN DURIAN KABUPATEN SEMANGKA
TAHUN 2021
KEPALA SEKOLAH .....................................................
Menimbang : a. bahwa guna mendukung tertib administrasi dan kelancaran tugas pengelolaan program BOS
di sekolah ..................................................... perlu membentuk organisasi pelaksana BOS
yang efektif dan efisien sesuai ketentuan Petunjuk Teknis Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Operasional Sekolah yang ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Kepala Sekolah tentang Tim sekolah ..................................................... Tahun
2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6053);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang
Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
351);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Memperhatikan : Hasil rapat kepala sekolah, dewan guru dan komite sekolah tanggal 4 bulan Januari tahun
2021.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Kesatu : Menunjuk Bank Mandiri Cabang Semangka Dengan Nomor Rekening 107-00-12520001-1
Atas Nama Sekolah ..................................................... Sebagai Rekening Penerima Dana
Bantuan Operasional Sekolah.
Kedua : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila
terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Semangka
Pada Tanggal : 02 Januari 2021
Kepala Sekolah …………………………………
…………………………………………………….
NIP. ………………………………………………
berikut isi file nya