Penyesuaian Mekanisme & Linimasa Pelaporan Dana BOSP berdasarkan Permendikbudristek 63/2022

 [PERUBAHAN MEKANISME & LINIMASA PELAPORAN DANA BOSP]


Anda ingin tahu bagaimana mekanisme dan linimasa terbaru untuk pelaporan dana BOSP? Ini dia jawabannya Sobat ARKAS, tentunya sudah sesuai dengan Permendikbud RI 63/2022 yang mulai diimplementasikan tahun 2023 ini. Geser sampai slide terakhir, ya!


Simak peraturan selengkapnya pada artikel berikut:

eiring dengan perubahan mekanisme penyaluran yang telah diinformasikan pada artikel Perubahan Mekanisme dan Syarat Penyaluran Dana BOSP, mulai saat ini pelaporan dana bosp reguler dapat disesuaikan dengan tenggat pelaporan penggunaan dana BOSP di bawah ini:


 


Tenggat waktu pelaporan Pelaporan realisasi penggunaan dana Sumber dana yang harus dilaporkan

31 Juli 2023 minimal 50% (lima puluh persen) dari Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I

31 Januari 2024 keseluruhan penggunaan Dana BOSP dari seluruh Dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran.

Tabel 1. Ketentuan Tenggat Pelaporan

 



Apakah Laporan Realisasi Penggunaan Dana Mempengaruhi Penyaluran Dana BOSP Tahap Berikutnya?

Ya, sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek 63/2022 (Juknis BOSP terbaru), laporan realisasi penggunaan dana BOSP di tahap sebelumnya akan digunakan sebagai dasar penyaluran tahap berikutnya. 


Simak contoh skema laporan di bawah ini:


 


Laporan realisasi Dasar penyaluran per tahapan

Laporan realisasi dana BOSP tahap 1 Penyaluran tahap 2 tahun berkenaan

Laporan realisasi dana BOSP tahap 2 (100% dana yang diterima pada TA 2023) Penyaluran tahap 1 tahun selanjutnya

Tabel 2. Laporan Realisasi dan Dasar Penyaluran per Tahapan

 

Dana apa saja yang harus dilaporkan setelah 1 tahun masa anggaran?

Laporan realisasi keseluruhan Dana BOSP yang harus dilaporkan oleh satuan pendidikan setelah satu tahun masa anggaran meliputi: 


Laporan realisasi penggunaan dana dalam satu tahun (ini termasuk BOSP Reguler dan BOSP Kinerja*)

  • Laporan sisa dana
  • Laporan hasil penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa satuan pendidikan
  • *BOSP kinerja tidak menjadi pengurang salur tahun berikutnya, namun pelaporan tetap wajib dilakukan pada akhir tahun berkenaan


Sumber : pustekkom_kemdikbud

Halaman Resmi : https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/16555640570009



Subscribe to receive free email updates: