Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7245/A.A1/PR.07.05/2023 tanggal 1 Maret 2023, perihal Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan dalam rangka upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, pemerintah daerah dan kepala satuan pendidikan diminta melakukan pembaruan data pada Dapodik sebelum 31 Maret 2023.
Seperti yang diketahui, 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB adalah batas cut off untuk perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan T.A. 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi data sarana prasarana di satuan pendidikan. Maka dari itu, penting bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran data pada Dapodik.
Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan agar dapat memperhatikan beberapa ketentuan. Yuk, simak selengkapnya pada slide selanjutnya dan artikelnya pada https://ditsmp.kemdikbud.go.id!
#DirektoratSMP #MerdekaBelajar
Sumber #DitjenPauddikdasmen
#Kemendikbudristek