PROGRAM KERJA KEPALA TATA USAHA
SEKOLAH ...................................................
KATA PENGANTAR
Upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional di sekolah antara lain dengan mengusahakan proses belajar mengajar (PBM) dapat berlangsung dengan baik. Sehingga akan meningkatkan hasil belajar Peserta Didik yang memenuhi tuntutan pendidikan nasional.
Untuk meningkatkan proses belajar mengajar (PBM) tersebut, dan ditunjang dengan pelayanan administrasi sekolah yang teratur, terarah dan terencana.
Upaya ini dilaksanakan dengan cara meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan para pegawai pelaksana Tata Usaha dan pembantu sekolah/pesuruh.
Dengan ini kami menyusun program Kerja Tahunan dengan harapan semoga menjadi bahan acuan dalam dalam kerja bagi tenaga Tata Usaha dan pembantu/pesuruh.
Mudah-mudahan program kerja ini menjadi petunjuk untuk memajukan pendidikan, terutama dalam administrasi Ketatausahaan pada sekolah ini.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………… i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………… ii
BAB I. PENDAHULUAN ……………………………………………………………...… 1
A. Latar Belakang ……………………………………………………………….. 1
B. Dasar …………………………………………………………………………. 1
C. Tujuan ………………………………………………………………………… 1
BAB II. ADMINISTRASI PERSEKOLAHAN YANG DIKEHENDAKI …………….. 2
I. Umum ………………………………………………………………………… 2
II. KePeserta Didikan ……………………………………………………………. 2
III. Kepegawaian …………………………………………………………………. 2
IV. Keuangan …………………………………………………………………….. 2
V. Perlengkapan …………………………………………………………………. 2
VI. Pemeliharaan Sarana/Prasarana ……………………………………………… 2
VII. Bantuan terhadap kelancaran Kurikulum …………………………………….. 2
BAB III. GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KETATAUSAHAAN …………………. 3
I. Umum ………………………………………………………………………… 3
II. KePeserta Didikan ……………………………………………………………. 3
III. Kepegawaian …………………………………………………………………. 3
IV. Keuangan …………………………………………………………………….. 4
V. Perlengkapan …………………………………………………………………. 4
VI. Pemeliharaan Sarana/Prasarana ……………………………………………… 4
VII. Bantuan terhadap kelancaran Kurikulum …………………………………….. 4
LAMPIRAN TATA TERTIB ……………………………………………………………… 5
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Ketatausahaan merupakan motor jalannya organisasi sekolah, kelebihan suatu organisasi didalam mencapai tujuan kepada kelancaran ketatausahaan tersebut. Demi kelancaran tugas pendidikan tidak bisa lepas dari dukungan bidang ketatausahaan, kegiatan guru (mengajar). Dengan kegiatan ketatausahaan sekolah harus berjalan seimbang dan selaras
Untuk keberhasilan dan kelancaran kegiatan ketatausahaan, perlu adanya garis-garis besar program kegiatan ketatausahaan, garis-garis besar program ketatausahaan adalah rencana dibidang ketatausahaan sekolah secara garis besarnya dan merupakan pola kegiatan operasional yang harus dilaksanakan oleh seluruh staf tata usaha dalam satu tahun ajaran.
Program kegiatan ketatausahaan meliputi:
1. Program umum
2. Bentuk kegiatan
3. Waktu pelaksanaan
B. DASAR
1. UU. No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Keputusan Bupati Angsana Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pedoman Perangkat Tata Naskah Daerah.
C. TUJUAN
Dengan Program Kerja ini bertujuan agar :
1. Seluruh staf tata usaha mengetahui apa dan kapan suatu kegiatan harus dilaksanakan;
2. Mereka yang terkait dengan keguatan tersebut mengetahui apa tugasnya;.
3. Kepala TU bersama staf pembantunya mengetahui sarana dan prasarana yang diperlukan pada setiap kegiatan.
4. Sasaran yang ingin dicapai lebih jelas dan terarah.
5. Penggunaan biaya dapat dilakukan lebih efisien dan lebih berhasil guna dalam pelaksanaan tugas;
6. Kepala TU, akan lebih mudah mengontrol hasil kerja bawahannya;
7. Kepala TU, akan dapat menilai hasil pekerjaan bawahannya secara kwalitatif maupun kwantitatif;
8. Kepala TU, akan dapat mengetahui kekurangan dan kelebihan bawahan untuk pembinaan karir yang bersangkutan;
9. Pengawasan melekat oleh atasan langsung lebih terbina dengan baik.
BAB II
KELENGKAPAN ADMINISTRASI YANG DIPERLUKAN
I. UMUM
1.1. Pelayanan kegiatan di sekolah dapat lebih ditingkatkan
2.2. Tertib administrasi dan kearsipan
2.3. Tepat waktu pelaporan dan tepat pendapatan
2.4. Mutu pekerjaan yang dapat ditingkatkan.
II. KEPESERTA DIDIKAN
2.1. Susunan kelas yang seimbang
2.2. Tertib susunan nomor induk Peserta Didik
2.3. Tertib administrasi kePeserta Didikan
2.4. Tertib mutasi keiPeserta Didikan
2.5. Tertib pelayanan dan tepat waktu pelaporan
2.6. Lengkap data kePeserta Didikan yang meliputi : umum, agama, pendidikan orang tua dan pekerjaan orang tua.
III. KEPEGAWAIAN
3.1. Tepat waktu pelayanan dan pelaporan
3.2. Hak-hak personal terlayani
3.3. Laporan sesuai data yang ada dan akurat
3.4. Penilaian pegawai lebih efektif dan obyektif
3.5. Meningkatkan moral dan disiplin personal
3.6. Jumlah personal (guru dan non guru) sesuai dengan kebutuhan
3.7. Reorganisasi petugas ketatausahaan dapat meningkatkan hasil kerja lebih baik.
IV. KEUANGAN
4.1. Tepat waktu dan lancarnya pelayanan hak kesejahteraan personal
4.2. Tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan
4.3. Tepat waktu penyelesaian pertanggungjawaban keuangan
4.4. Tertib administrasi keuangan
4.5. RKAS dan SPJ BOS dan Dana Komite tersusun sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.
V. PERLENGKAPAN
5.1. Pengadaan barang sesuai dengan kebutuhan
5.2. Pengelolaan administrasi perlengkapan terlaksana tertib dan baik
5.3. Tepat waktu tiap macam laporan
5.4. Penggunaan perlengkapan secara tepat guna
5.5. Selalu tersedianya cadangan yang diperiukan (logistik).
VI. PEMELIHARAAN SARANA
6.1. Sarana/prasarana selalu siap
6.2. Pemeliharaan secara rutin
6.3. Program 5 K terlaksana dengan baik
6.4. Penyimpanan barang dengan tertib dan aman.
VII. BANTUAN TERHADAP KELANCARAN KURIKULUM
7.1. Penyiapan kebutuhan alat pengajaran lancar dan terpenuhi
7.2. Penyiapan bahan-bahan tes tepat waktu
7.3. Penyiapan administrasi kurikuler lebih baik.
BAB III
GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KETATAUSAHAAN
I. UMUM
1.1. Pelaporan dan penyusunan data statistik secara tepat waktu dan tepat data (akurat)
1.2. Penertiban administrasi sekolah
1.3. Penertiban kearsipan sekolah
1.4. Penertiban pelayanan terhadap Peserta Didik/personal dan masyarakat
1.5. Pengelolaan disiplin pegawai
1.6. Penertiban keamanan/pengamanan sekolah
1.7. Pengontrolan secara rutin hasil kerja setiap petugas oleh atasan langsung (Ka TU).
II. KEPESERTA DIDIKAN
2.1. Menyusun Daftar Nama kelas 7, 8 dan 9 tahun pelajaran yang bersangkutan
a). Adanya perimbangan jumlah Peserta Didik dan siswi
b). Adanya perimbangan kecerdasan Peserta Didik
2.2. Pemberian nomor induk Peserta Didik (bagi Peserta Didik kelas 7 yang baru)
2.3. Pengelolaan buku induk Peserta Didik secara lebih baik/dalam pengisian data dan nilai raport
2.4. Pengelolaan buku klaper dan mutasi Peserta Didik
2.5. Mengurusi mutasi Peserta Didik baik yang masuk/keluar
2.6. Penggabungan absensi Peserta Didik/guru dalam mingguan/bulanan
2.7. Penyusunan daftar Peserta Asesmen Nasional (AN)
2.8. Pembuatan administrasi pendukung lainnya untuk Peserta US dan Asesmen Nasional (AN)
2.9. Merenanakan pelaksanaan lomba KSN, FL2SN dan lomba lain Tingkat Sekolah
2.10. Pengadaan blanko-blanko KePeserta Didikan
2.11. Hal-hal lain yang bersifat insidental
2.12. Pemanggilan orang tua Peserta Didik
2.13. Pemanggilan Peserta Didik
2.14. Administrasi Pelaksanaan Try Out – Pra Ujian
2.15. Administrasi Penilaian Akir Semester dan Penilaian Akhir Tahun
2.16. Administrasi Penerimaan Murid Baru (PMB)
2.17. Administrasi Pelaksanaan Penataran MPLS kelas VII (Tujuh)
III. KEPEGAWAIAN
3.1. Pengelolaan usulan kenaikan pangkat pegawai
3.2. Rencana Kenaikan Gaji Berkala
3.3. Prajabatan bagi guru dan non guru
3.4. Pengajuan Usul PNS
3.5. Usul Karpeg, Taspen, Karis/Karsu
3.6. Laporan Keadaan Guru, Pegawai dan Peserta Didik
3.7. Pendataan Kegiatan Penataran/MGMP Guru dan Pegawai
3.8. Penilaian Pegawai
3.9. Pembuatan Penilaian Kinerja PNS
3.10. Pengusulan angka kredit/kenaikan pangkat guru dan pegawai
3.11. Menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
3.12. Membuat R7/R8
3.13. Usul pensiun pegawai/pemberhentian pegawai
3.14. Pengelolaan buku induk pegawai/kartu pegawai
3.15. Usul tanda penghargaan bintang karya satya bagi PNS tertentu
3.16. Cuti pegawai
3.17. Kesejahteraan pegawai
3.18. Usul penambahan pegawai
IV. KEUANGAN
4.1. Menyusun RKAS
4.2. Permintaan kekurangan gaji
4.3. Permintaan gaji pegawai/personal
4.4. Permintaan tunjangan kesehatan dan lainnya
4.5. Pengelolaan Keuangan Rutin
4.6. Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban
4.7. Penerimaan, Penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai & PPh
4.8. Penutupan buku kas, Pemeriksaan atasan langsung kepada bendahara Rutin
4.9. Pengisian format KP4.
V. PERLENGKAPAN
5.1. Pembelian barang operasioanl pendidikan dan ATK serta barang-barang yang lain yang diperlukan
5.2. Rencana pembelian barang dan Pemeliharaannya.
5.3. Rencana pengeluaran barang
5.4. Penghapusan barang-barang inventaris yang rusak
5.5. Laporan barang inverrtaris
5.6. Inventaris kebutuhan alat
5.7. Pengelolaan buku-buku barang inventaris
5.8. Permohonan/permintaan alat-alat sarana/prasarana
Vl. PEMELIHARAAN
6.1. Pemeliharaan alat-alat kantor
6.2. Perbaikan mesin kebutuhan kantor
6.3. Rehab gedung
6.4. Pengapuran Pengecatan
6.5. Pengadaan alat-alat kebersihan
6.6. Pemeliharaan lingkungan
6.7. Penghijauan
6.8. Pelaksanaan 5 K
6.9. Pemeliharaan sarana/prasarana pendidikan.
VII. BANTUANTERHADAP KELANCARAN KURIKULUM
7.1. Pengetikan dan pengadaan soal-soal PTS, PAS, PAT, US
7.2. Penyiapan penagajaran bagi guru-guru
7.3. Penyiapan periengkapan administarasi bagi guru-guru.
LAMPIRAN TATA TERTIB
TATA TERTIB GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1. Hadir di sekolah 5 (lima) menit sebelum jam pertama dimulai dan tidak meninggalkan tugas sebelum jam pelajaran terakhir selesai, kecuali seizin pimpinan sekolah
2. Menandatangani daftar hadir sesuai dengan jam pelajarannya atau jadwal yang ditentukan pada agenda kelas dan daftar hadir yang disediakan di sekolah
3. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewajiban, tepat pada waktunya
4. Membantu kepala sekolah dalam mengawasi pembelajaran, disiplin (GDN) serta kegiatan lain disekolah.
5. Menjaga nama baik, profesi/jabatan, di sekolah tempat bekerja.
6. Menjadi teladan bagi peserta didik, dan memiliki kepribadian dan berakhlak mulia
7. Mentaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di sekolah, seperti: tidak merokok saat mengajar di depan kelas.
8. Melaksanakan 5 (lima) tugas pokok pembelajaran/pendidikan.Yaitu:
- Membuat program pembelajaran/pendidikan
- Melaksanakan pembelajaran/kegiatan efektif
- Mengevaluasi pembelajaran kegiatan pendidikan
- Menganalisa hasil pembelajaran/kegiatan pendidikan
- Melaksanakan program tindak lanjut/pengawasan/remidial
9. Menjalin hubungan kekeluargaan serta dapat bekerjasama, dengan semua komponen sekolah, sehingga tercipta suasana yang harmonis, serta mendukung program pendidikan yang efektif dan efisien.
10. Melaksanakan dengan baik tugas-tugas yang diberikan oleh kepala sekolah termasuk kegiatan upacara bendera.
11. Saling menghormati, berlaku sopan santun dan melakukan pendekatan terhadap Peserta Didik, dengan prinsip bimbingan konseling.
TATA TERTIB TATA USAHA/TENAGA ADMINISTRASI/PEMBANTU
1. Hadir di sekolah 5 (lima) menit sebelum kerja dimulai dan tidak meninggalkan sekolah sebelum jam kerja berakhir, kecuali dengan seizing pimpinan.
2. Menandatangani daftar pegawai setiap hari kerja
3. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewajiban yang dibebankan tepat pada waktunya.
4. Kepala Sekolah dalam melaksanakan disiplin dan kegiatan pendidikan lainnya
5. Menjaga nama baik personal, jabatan dan sekolah
6. Membantu kelancaran dalam menyediakan fasilitas kegiatan belajar sekolah.
7. Membantu kelancaran dan penyediaan fasilitas kegiatan Pendidikan secara umum yang diperlukan di sekolah.
8. Mengatur ruangan atau tempat kegiatan dan tempat pembelajaran sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
9. Bersikap sopan terhadap rekan sekerjana, guru dan pimpinan, Peserta Didik dan komponen lainnya.
10. Ikut menciptakan kehidupan lingkungan sekolah yang kondusip, harmonis sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Memberikan pelayanan administrasi secara tepat, cepat dan efisien.
11. Berusaha menambah wawasan pengetahuan sesuai dengan kebutuhan dalam profesionalisme.
12. Mengikuti Upacara penaikan bendera dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuannya.
13. Senantiasa bersikap baik dan teladan, serta memiliki kepribadian berakhlak mulia.
14. Jika berhalangan hadir harus disertai surat pemberitahuan / surat keterangan Dokter yang disampaikan kepada pimpinan.
TATA TERTIB PESERTA DIDIK SEKOLAH ...................................................
1. Hadir di sekolah 10 (sepuluh) menit sebelum pelajaran dimulai dan tidak meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran berakhir kecuali mendapat izin dari petugas piket.
2. Sebelum bel tanda masuk berbunyi anak terlebih dahulu berbaris di depan kelas.
3. Peserta Didik yang mendapat tugas piket harap hadir 15 menit sebelum masuk kelas untuk melaksanakan tugas piketnya.
4. Jika berhalangan hadir/absen harap memberi surat permohonan izin dari orang tua atau surat keterangan sakit dari dokter.
5. Setiap Peserta Didik wajib berkepribadian yang memiliki nilai-nilai ketakwaan, sopan santun disiplin, kebersihan, kerapihan dan ketertiban.
6. Peserta Didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tatatertib secara konsekuen dan penuh kesadaran.
7. Peserta Didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
• Hari Senin berseragam putih-biru
• Hari selasa berseragam putih – biru
• Hari Rabu berseragam batik-biru
• Hari Kamis berseragam pramuka
• Hari Jum'at berbusana muslim, bagi non muslim menyesuaikan bawahan panjang warna hitam baju putih tangan panjang.
• Hari Sabtu berseragam bati bebas
8. Peserta Didik dilarang:
1. Berkuku panjang dan berambut panjang bagi laki-laki
2. Mengecat rambut dan bertato memakai kalung, anting dan gelang
3. Tidak bermake up yang beriebihan.
9. Ketika istirahat Peserta Didik dilarang berada di dalam kelas, dan selama pelajaran berlangsung atau pada saat penggantian jam pelajaran dilarang berada diluar kelas kecuali seizin guru piket.
10. Peserta Didik yang terlambat datang diwajibkan lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk sebelum mendapat izin.
11. Peserta Didik wajib menjaga kebersihan dalam ruang kelas maupun diluar kelas apabila kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sangsi sebaqaimana mestinya.
12. Peserta Didik dilarang membawa benda-benda/barang-barang senjata tajam dan barang lain yang terlarang.
13. Peserta Didik wajib mengikuti upacara bendera dan menggunakan bahasa yang sopan dan beradab.
14. Jika Peserta Didik melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan dikenakan sangsi sebagai berikut:
1. Sangsi teguran
2. Penugasan
3. Pemanggilan orang tua
4. Dikeluarkan dari sekolah.
JENIS PELANGGARAN A (PELANGGARAN RINGAN)
No Pelanggaran Poin
1 Datang terlambat masuk kelas 2
2 Keluar kelas tanpa izin 2
3 Tidak mengikuti ekstrakurikuler 2
4 Berada di kantin pada waktu pergantian jam KBM 2
5 Makan didalam Kelas pada saat KBM 2
6 Membeli makanan saat KBM 2
7 Ngobrol/ribut di dalam kelas ketika KBM berlangsung 2
8 Berpakaian seragam tidak lengkap, Celana begi/pensil bagi laki-laki 2
9 Tidak membawa peralatan belajar dengan lengkap 2
10 Berhias/berdandan berlebihan 2
11 Memakai perhaiasan berlebihan untuk peserta didik putri 2
12 Membuang sampah tidak pada tempatnya 2
13 Piket kelas tidak melaksanakan tugasnya 2
14 Tidak memperhatikan panggilan pihak sekolah 2
15 Menggunakan jaket di lingkungan sekolah 2
JENIS PELANGGARAN B (PELANGGARAN SEDANG)
No Pelanggaran Poin
1 Tidak masuk sekolah tanpa keterangan/dipulangkan karena terlambat 4
2 Membuat izin/surat palsu 4
3 Keluar/meninggalkan sekolah tanpa izin 4
4 Tidak mengikuti upacara 4
5 Melindungi teman yang salah 4
6 Memakai gelang,cingcin atau kalung bagi peserta didik putra 4
7 Membawa dan menggukan HP, Tab pada saat KBM 4
8 Rambut gondrong tidak rapih bagi peserta didik putra, rambut dicat warna/potongan rambut tidak sesuai ketentuan 4
9 Membawa/menggukan kendaraan bermotor 4
10 Menggangu keamanan dan ketertiban kelas sendiri maupun kelas orang lain 4
11 Berbicara kotor atau kasar 4
12 Mencoret-coret sarana atau prasarana sekolah 4
JENIS PELANGGARAN BERAT C (PELANGGARAN BERAT)
Kelompok C.1
No Pelanggaran Poin
1 Merusak sarana dan prasarana sekolah 20
2 Meroko dilingkungan sekolah atau sedang mengenakan pakaian sekolah 20
3 Melakukan pemerasan kepada peserta didik lain 20
4 Membawa buku/media porno 20
5 Bersikap tidak sopan/menentang guru 20
Kelompok C.2
No Pelanggaran Poin
6 Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan 30
7 Memakai anting atau tindik dianggota tubuh 30
8 Berkelahi/Main hakim sendiri/tawuran 30
9 Menganiaya/memukul peserta didik lain/melakukan pelecehan seksual 30
10 Membawa senjatan tajam tanpa sepengetahuan pihak sekolah 30
JENIS PELANGGARAN D (PELANGGARAN SANGAT BERAT)
Kelompok D.1
No Pelanggaran Poin
1 Memalsukan tanga tangan guru/wali kelas/guru piket/kepala sekolah 45
2 Mengambil/mencuri milik orang lain 45
3 Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan sara 45
4 Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan 45
5 Mengikuti organisasi terlarang 45
Kelompak D.2
No Pelanggaran Poin
6 Melakukan pemukulan terhadap guru 90
7 Membawa/mengkonsumsi minuman keras dan atau obat terlarang (narkoba) 90
8 Mengubah/memalsukan raport 90
10 Melakukan prilaku asusila, prilaku tidak senonoh dan atau hubungan diluar nikah 90
11 Menikah/kawin dalam masa pendidikan sekolah 90
KETENTUAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK SEKOLAH ................................................... TP.2021/2022
Setiap Peserta Didik yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
A. Pemberian Point
Setiap Peserta Didik yang melakukan pelanggaran akan diberikan point. Pemberian Point dibagi menjadi 6 kelompok, terdiri dari:
1. Pelanggaran Jenis A (Pelanggaran ringan)
Setiap 1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 2 (dua).
2. Pelanggaran Jenis B (Pelanggaran sedang)
Setiap 1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 4 (empat).
3. Pelanggaran Jenis C.1 (Pelanggaran Berat)
Setiap 1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 20 (dua puluh).
4. Pelanggaran Jenis C.2 (Pelanggaran Berat)
Setiap 1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 30 (tiga puluh).
5. Pelanggaran Jenis D.1 (Pelanggaran Sangat Berat)
Setiap 1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 45 (empat puluh lima).
6. Pelanggaran Jenis D.2 (Pelanggaran Sangat Berat)
Satu kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 90 (sembilan puluh).
B. Pemberian Hukuman
Setiap melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman. Pemberian hukuman dibagi menjadi beberapa kelompok, terdiri dari:
1. Membersihkan fasilitas sekolah
Setiap Peserta Didik yang melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman membersihkan fasilitas sekolah.
2. Mengganti/memperbaiki sarana/prasarana sekolah
Hukuman ini diberikan kepada Peserta Didik yang melakukan pelanggaran mencorat-coret, merusak atau segala tindakan yang mengakibatkan kotor atau rusaknya sarana prasarana.
3. Penahanan selama 1 minggu setiap barang yang dirazia oleh pihak Sekolah
C. Pembuatan Surat Pernjanjian dengan Wali Kelas
Setiap Peserta Didik diwajibkan membuat surat perjanjian dengan wali kelas, bila:
1. Point pelanggaran sudah mencapai 20 point
2. Terkena rajia sebanyak 2 kali
D. Pemanggilan orang tua dan membuat surat perjanjian
Setiap Peserta Didik akan diundang orang tuanya oleh sekolah dan membuat surat pernjanjian dengan petugas BP, bila:
• Point pelanggaran sudah mencapai 40 point (untuk pelanggaran A), 30 untuk pelanggaran B-D2.
• Terkena rajia sebanyak 3 kali
• Tidak masuk sekolah tanpa keterangan selama 3 hari dalam sepekan.
E. Mengisi Surat Pernyataan Pengunduran diri dari Sekolah ...................................................
Setiap Peserta Didik diwajibkan mengisi surat pengunduran diri (keluar dari Sekolah ................................................... bila melakukan pelanggaran sangat berat dan atau point pelanggaran mencapai 90.