Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), dan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) Tahun Anggaran 2023 yang
mengacu pada:
note silahkan lihat dokumen di bawah untuk Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan TA 2023
1. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan
Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua;
2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik; dan
4. Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor 2-173/PK/2022 tentang Penyampaian
Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.
Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Data rincian alokasi dana dan calon penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan
tahun anggaran 2023 per jenjang satuan pendidikan dan wilayah kewenangan sebagaimana pada
Lampiran 1.
2. Satuan biaya Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 sebagaimana
pada Lampiran 2.
3. Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada
angka 1 terdiri dari:
a. Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS);
1) Dana BOS Reguler; dan
2) Dana BOS Kinerja (sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, sekolah
yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik).
b. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD);
1) Dana BOP PAUD Reguler; dan
2) Dana BOP PAUD Kinerja (sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak).
c. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan);
1) Dana BOP Kesetaraan Reguler;
2) Dana BOP Kesetaraan Kinerja (sekolah yang memiliki kemajuan terbaik).
14349/C/PR.04.01/2022 31 Oktober 2022
4. Data rincian alokasi dana dan calon penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan
tahun anggaran 2023 sebagaimana pada angka 1 merupakan data sementara dan selanjutnya
secara resmi akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
5. Data satuan biaya Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023
sebagaimana pada angka 2 merupakan data sementara dan selanjutnya secara resmi akan
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
6. Penetapan calon penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023
dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana
dimaksud pada angka 4 hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi seluruh
persyaratan penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan TA 2023 termasuk rekening
satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Dalam hal terdapat satuan pendidikan tidak memiliki rekening satuan pendidikan, maka tidak
dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran
2023.
8. Daftar rincian alokasi dana dan calon penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan
per satuan pendidikan dapat lihat pada laman https://markas.kemdikbud.go.id menu Daftar
Sekolah.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon dengan hormat agar Saudara dapat:
1. menginformasikan ke satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya terkait dengan data
sementara alokasi Dana BOSP TA 2023 dan menjadi dasar perencanaan satuan pendidikan dan
daerah;
2. mendorong satuan pendidikan untuk mulai melakukan perencanaan TA 2023 berdasarkan
kebutuhan satuan pendidikan dan hasil evaluasi diri pada profil Satuan Pendidikan; dan
3. melakukan pengawasan dan pembinaan dalam perencanaan satuan pendidikan sesuai dengan
kewenangannya.
Demikian disampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan
kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.