Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Peraturan Nomor 63
Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan (BOS)
Pendidikan yang mana peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2022,
berdasarkan pada pasal 60 dijelaskan bahwa Dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan
Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang
a. melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain
penggunaan dana;
b. membungakan untuk kepentingan pribadi;
c. meminjamkan kepada pihak lain;
d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya
yang sejenis;
e. menyewa apiikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;
g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
h. membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan/ atau peserta didik;
i. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
j. membangun gedung atau ruangan baru;
k. membeli instrumen investasi;
l. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan,sosialisasi, dan pendampingan terkait program
Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/ atau Kementerian;
m. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, atau sumber lain yang sah;
n. menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau keiompok tertentu; dan/atau
o. menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau
peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.
demikian larangan penggunaan bos /bop untuk hal hal berikut semoga bermanfaat