SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK JABATAN FUNGSIONAL (JF) GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2022
Berdasarkan Keputusan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 639 Tahun 2022 tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Bupati Bireuen Nomor
494 Tahun 2022 tentang Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022,
dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bireuen membuka
pendaftaran seleksi pengadaan Calon PPPK untuk JF Guru di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:
I. KATEGORI PELAMAR
Pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon PPPK
untuk JF Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun 2022
terdiri atas kategori:
1. Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru
Tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut:
a. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi
PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang
Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I
dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
1) Tenaga Honorer Eks Kategori (THK) II yang memenuhi Nilai Ambang
Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;
2) Guru Non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi
PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;
3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi
PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;
4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi
PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam
THK-II pada kategori pelamar prioritas I
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru Non-ASN yang tidak termasuk
dalam Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan
memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan
6 (enam) semester pada Dapodik.
Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Pendidikan Kabupaten Bireuen
2. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan
Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
II. PERSYARATAN PELAMAR
1. Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima
puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
atau pegawai swasta;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
f. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan
jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai
dengan pesyaratan;
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar;
h. Surat keterangan berkelakuan baik;
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
j. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor
dan zat adiktif lainnya;
k. Tidak menuntut besaran tunjangan kinerja daerah; dan
l. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari
pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan
tambahan sebagai berikut:
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit
pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya; dan
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari
pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Pelamar disabilitas yang berstatus sebagai:
a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK
pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;
b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK
pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
c. Penyandang disabilitas Netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK
pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.
III. MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
Masa hubungan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bireuen adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan
kebutuhan.
IV. KETENTUAN PENDAFTARAN
1. Pelamaran
Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Pendidikan Kabupaten Bireuen
Pelamaran seleksi Calon PPPK untuk JF Guru melalui portal nasional
pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara
sebagai berikut:
a. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti
proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.
b. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian
(update) akun pada portal nasional.
c. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara
daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegritasi dengan
data DUKCAPIL pada portal nasional.
d. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
e. Pelamar yang memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan
tahapan pada portal nasional.
f. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru
Tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas
sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan serfikat
pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
2) Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat
pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada
sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke
sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
g. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan
kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik
berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
h. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
i. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
1) KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
2) Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;
3) Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV)
sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau
Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan
Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV;
4) Transkrip Nilai asli; dan
5) Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
j. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen
persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf i
ditambah dengan:
1) surat keterangan asli dari dokter rumah sakit
pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan/atau
tingkat kedisabilitas yang di alami; dan
2) Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari
pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar)
bagi penyandang disabilitas.
LIHAT PENGUMUMAN Pengumuman_PPPK_Tenaga_Guru_2022_Kabupaten_Bireuen_