Pengumuman PPPK Tenaga Guru 2022 Kabupaten Bireuen

 SELEKSI PENGADAAN   CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)  UNTUK JABATAN FUNGSIONAL (JF) GURU  DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2022 



Berdasarkan Keputusan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan 

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 639 Tahun 2022 tentang

Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah

Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Bupati Bireuen Nomor

494 Tahun 2022 tentang Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil

Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022,

dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bireuen membuka

pendaftaran seleksi pengadaan Calon PPPK untuk JF Guru di Lingkungan

Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut: 


I. KATEGORI PELAMAR 

Pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon PPPK

untuk JF Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun 2022

terdiri atas kategori:

1. Pelamar Prioritas 

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru

Tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut:

a. Pelamar Prioritas I 

Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi

PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang

Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I

dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut: 

1) Tenaga Honorer Eks Kategori (THK) II yang memenuhi Nilai Ambang 

Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;

2) Guru Non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi 

PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;

3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi 

PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;

4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi 

PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. 

b. Pelamar Prioritas II 

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam

THK-II pada kategori pelamar prioritas I 

c. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru Non-ASN yang tidak termasuk

dalam Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan

memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan

6 (enam) semester pada Dapodik. 

Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Pendidikan Kabupaten Bireuen 

 

2. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan 

Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan 

b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik. 


II. PERSYARATAN PELAMAR 

1. Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima 

puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan 

pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak

pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan

sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara

Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,

atau pegawai swasta; 

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik

praktis; 

f. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan

jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai

dengan pesyaratan; 

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang

dilamar; 

h. Surat keterangan berkelakuan baik;

i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;

j. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor 

dan zat adiktif lainnya;

k. Tidak menuntut besaran tunjangan kinerja daerah; dan

l. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh 

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.  

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari

pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan

tambahan sebagai berikut:

a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit 

pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat

kedisabilitasannya; dan 

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari

pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. 

Pelamar disabilitas yang berstatus sebagai: 

a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK 

pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris; 

b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK

pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; 

c. Penyandang disabilitas Netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK

pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.

 

III. MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA

Masa hubungan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan

Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan

Pemerintah Kabupaten Bireuen adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan

paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan

kebutuhan. 

 

IV. KETENTUAN PENDAFTARAN

1.  Pelamaran 

Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Pendidikan Kabupaten Bireuen 

 

Pelamaran seleksi Calon PPPK untuk JF Guru melalui portal nasional

pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara

sebagai berikut:

a. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti 

proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.

b. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian 

(update) akun pada portal nasional.

c. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara 

daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegritasi dengan

data DUKCAPIL pada portal nasional. 

d. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

e. Pelamar yang memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan 

tahapan pada portal nasional.

f. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru 

Tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.

Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan

ketentuan sebagai berikut:

1) Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas 

sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan serfikat

pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki. 

2) Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat

pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada

sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke

sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya. 

g. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan

kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik

berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga

Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022. 

h. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

i. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi: 

1) KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah

melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas

Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil); 

2) Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;

3) Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) 

sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau

Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan

Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV; 

4) Transkrip Nilai asli; dan

5) Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki. 

j. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen

persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf i 

ditambah dengan:

1) surat keterangan asli dari dokter rumah sakit 

pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan/atau

tingkat kedisabilitas yang di alami; dan 

2) Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari

pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar)

bagi penyandang disabilitas. 


LIHAT PENGUMUMAN Pengumuman_PPPK_Tenaga_Guru_2022_Kabupaten_Bireuen_

demikiian Pengumuman PPPK Tenaga Guru 2022 Kabupaten Bireuen

Subscribe to receive free email updates: