1. Kapan Mulai Pendataan Honorer?
Pendataan honorer atau tenaga non ASN telah dimulai sejak Agustus.
2. Kapan Pendataan Honorer Berakhir?
Pendataan tenaga non ASN harus berakhir sebelum 30 September 2022. Hasil pendataan akan dilaporkan Pejabat Pembinan Kepegawaian (PPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September.
3. Bagaimana Jika PPK Belum Melaporkan?
PPK yang belum melaporkan hasil pendataan tenaga non ASN hingga 30 September, dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer atau non ASN.
4. Apa Tujuan Pendataan Honorer?
Pendataan honorer bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Hasil pendataan akan menjadi acuan untuk menyelesaikan permasalahan honorer.
5. Apakah Hasil Pendataan Honorer Jadi Acuan Pengangkatan ASN?
Hasil pendataan honorer tidak menjadi acuan untuk mengangkat honorer menjadi ASN, baik CPNS maupun PPPK.
6. Apakah Pendataan Non ASN Dipungut Biaya?
Pendataan tenaga non ASN tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada ASN yang ketahuan meminta uang kepada honorer akan diproses dan ditindak tegas.
7. Apakah Hasil Pendataan Honorer Diumumkan?
Hasil pendataan honorer 2022 diumumkan dua kali. Pengumuman pertama dilaksanakan pada pra finalisasi awal Oktober untuk uji publik. Pengumuman akhir dilaksanakan pada 31 Oktober 2022.
8. Hasil Pendataan Honorer Diumumkan di Mana?
Hasil pendataan honorer diumumkan di masing-masing kanal instansi.
9. Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Pendataan?
Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk pendataan, di antaranya:
❑ Kartu Tanda Penduduk (KTP)
❑ Ijazah Terakhir
❑ SK Jabatan
❑ Kartu Keluarga (KK)
❑ File bukti pembayaran honorarium/slip gaji
❑ Kartu Registrasi Tenaga Honorer
10. Dokumen Pendataan Honorer Diunggah di Mana?
Dokumen honorer diunggah oleh admin instansi di aplikasi pendataan non ASN.
11. Apa Itu Aplikasi Pendataan Non ASN?
Aplikasi pendataan non ASN adalah aplikasi yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Aplikasi pendataan non ASN digunakan untuk mendata pegawai non ASN atau tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah seluruh Indonesia.
12. Honorer Apa Saja yang Didata?
Tenaga non ASN atau honorer yang didata hanya ada dua kelompok. Pertama, tenaga honorer kategori (K2) yang terdaftar dalam database BKN. Kedua, pegawai non ASN atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
13. Apa Saja Syarat Pendataan Honorer?
Honorer harus memenuhi empat syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yaitu:
❑ Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan tersebut di atas, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
❑ Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
❑ Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
❑ Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
14. Honorer Apa Saja yang Tidak Masuk Pendataan?
Ada 8 jenis honorer yang tidak masuk dalam pendataan tenaga non ASN 2022, yaitu:
❑ Pegawai Badan Layanan Umum
❑ Pegawai Badan Layanan Umum Daerah
❑ Petugas kebersihan
❑ Sopir atau pengemudi
❑ Satuan pengaman
❑ Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya)
❑ Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN
❑ Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD.
15. Bagaimana MendapatkanLink Pendataan Honorer?
Portal atau link pendataan tenaga non ASN telah dibagikan oleh BKN dengan alamat URL https://pendataannonasn.bkn.go.id
16. Apakah Honorer Wajib Membuat Akun?
Honorer wajib membuat akun portal yang disediakan BKN agar bisa mengkonfirmasi, memonitor, dan melengkapi riwayat kerja.
17. Bagaimana Jika Honorer Tidak Membuat Akun?
Jika honorer tidak membuat akun, maka data tenaga non ASN yang digunakan adalah data yang diinput oleh adin instansi.
18. Data Apa Saja yang Diinput di Aplikasi?
Ada 22 dua data yang harus diinput oleh admin instansi di aplikasi pendataan non ASN, yakni:
❑ Nomor Induk Kependudukan (NIK)
❑ Nama lengkap tanpa gelar
❑ Nomor peserta THK-II (khusus eks THK-II)
❑ Tempat lahir
❑ Jenis kelamin
❑ Pendidikan terakhir yang dimiliki saat ini.
❑ Nomor ijazah atau bukti lulus pendidikan terakhir
❑ Tanggal lulus
❑ Sekolah/universitas
❑ File dokumen ijazah atau bukti lulus pendidikan terakhir yang dimiliki saat ini
❑ Nomor SK pada pembayaran APBN bagi instansi pusat dan APBD bagi instansi daerah
❑ Tanggal SK
❑ Tanggal mulai kerja (berdasarkan SK)
❑ Tanggal akhir kerja (berdasarkan SK)
❑ Pendidikan (berdasarkan SK)
❑ Jabatan pada pembayaran APBN bagi honorer instansi pusat dan APBD bagi honorer instansi daerah.
❑ Konversi jabatan ASN
❑ Unit kerja pada saat pembayaran APBN/APBD
❑ Jabatan penandatanganan SK
❑ Jenis jabatan penandatanganan SK
❑ File dokumen SK
❑ File bukti pembayaran honorarium APBN bagi honorer instansi pusat dan APBD bagi instansi daerah.
19. Apakah Boleh Tenaga Non ASN Input Data?
Boleh. Tapi tidak semua data boleh diinput oleh honorer. Honorer baru bisa input data setelah admin instansi sudah meng-import atau menginput data honorer.
20. Data Apa Saja yang Boleh Diinput Honorer?
Ada 13 data yang bisa diinput oleh tenaga honorer di aplikasi pendataan non ASN 2022, yakni:
❑ Nomor Induk Kependudukan (NIK)
❑ Nomor SK
❑ Tanggal SK
❑ Tanggal awal bekerja atau kontrak (berdasarkan SK)
❑ Tanggal akhir bekerja atau kontrak (berdasarkan SK)
❑ Jabatan berdasarkan SK
❑ Pendidikan berdasarkan SK
❑ Unit kerja berdasarkan SK
❑ Jabatan penandatangan SK
❑ Jenis jabatan penandatangan SK
❑ Pembayaran honorarium
❑ File dokumen SK
❑ File bukti pembayaran honorarium.
21. Bagaimana Cara Honorer Input Data di Aplikasi?
Pertama-tama, honorer membuat akun. Kemudian klik https://pendataannonasn.bkn.go.id dan tekan login pendaftaran.
Selanjutnya, honorer dapat melengkapi data riwayat kerja. Honorer juga dapat mengisi dan melengkapi data-data yang tidak sesuai.
22. Bagaimana Jika Ada Kendala Saat Membuat Akun?
Perhatikan kembali data Anda, seperti NIK, No KK, tanggal lahir, dan nama lengkap. Gunakan browser Google Crome atau Mozilla terbaru. Pastikan Anda telah didata oleh admin instansi.
23. Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Membuat Akun?
Beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akun, yakni KTP, pas foto, ijazah, dan SK jabatan.
24. Apakah Honorer Boleh Memperbaiki Data di Aplikasi?
Tenaga non ASN dapat melakukan perbaikan atau penambahan riwayat kerja yang telah diinout oleh admin instansi.
25. Bagaimana Jika Lupa Pasword?
Silahkan akses halaman heldesk pendataan di https://heldesk.bkn.go.id/pendataannonasn. Selanjutnya, pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 2” lalu lengkapi form isian yang tersedia.
SK Kontrak Kerja anda, Bukti Pembayaran Honorarium anda yang dibayarkan melalui APBD (untuk Instansi Daerah) ataupun APBN (Untuk Instansi Pusat), Ijazah Pendidikan Terakhir yang anda miliki
Apakah boleh memperbaiki data jika tidak sesuai dengan data yang terdapat pada aplikasi?
THK II dan Pegawai Non ASN dapat melakukan penambahan riwayat kerja lampau ataupun melengkapi data lainnya yang diinput oleh Admin Instansi.
Selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN dan juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing.
Bagaimana jika data yang telah saya ubah ternyata masih terdapat kesalahan, apakah dapat diubah kembali?
Selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN dan juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing.
Bagaimana jika ada perbedaan data dalam aplikasi pendataan, misal (nama, jabatan, dll)?
Baca Juga: Bagaimana Nasib Honorer 2023? KemenPAN-RB Sampaikan 7 Hal, Simak Penjelasannya
Selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN dan juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing.
Dapat menggunakan dengan fotocopy SK yg sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan atau Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.
Dapat menggunakan fotocopy slip gaji yg sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan atau Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan.