Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 1 sudah dicairkan di tahun 2022.
Selanjutnya, satuan pendidikan telah memberikan laporan penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2021 melalui BOS Salur atau Arkas.
Pantau admin ketika login seperti ini
Perlu diingatkan kepada seluruh satuan pendidikan sebelum melakukan pencairan harus melakukan laporan dana BOS sesebelumnya pada aplikasi arkas 3.3
Sekedar buat menyemangati teman teman ayo lapor bos online melalui arkas.
Terkhusus sekolah yang sampai saat ini masih belum bisa melakukan pecairan dana BOS tahap tahun 2022, ada beberapa faktor penyebab, diantaranya masih terkendala mengenai laporan penggunaan dana BOS di periode sebelumnya.
Kemudian yang paling umum terjadi adalah keterlabatan verifikasi data nomor rekening di dalam laman BOS Kemendikbud Online.
Kemudian ada penyebab lainnya yang juga tak kalah sering terjadi ialah keterlambatan penginputan rencana kerja angga
ran sekolah (RKAS).***