siap siap Seleksi PPPK Guru Tahap 3, akan Dimulai Juli 2022

 siap siap Seleksi PPPK Guru Tahap 3, akan Dimulai Juli 2022 pantau terus info nya



Diketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) dibedakan menjadi dua, yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada tahun 2022, diketahui pemerintah akan segera membuka rekrutmen PPPK Guru tahap 3.

Untuk peserta yang tidak lulus seleksi PPPK Guru tahap 1 dan 2 tahun 2022 dapat mengikuti pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tahun 2022.

Sebelum melakukan pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tahun 2022, peserta perlu memperhatikan detail jadwal perencanaan dan pengadaan ASN tahun 2022 di bawah ini.Maret 2021: PPK mengusulkan formasi

April 2021: Menteri PANrB meminta pendapat Menkeu

Mei 2021: Menkeu menyampaikan pendapat

Juli 2021: pertimbangan teknis kepala BKN

Januari 2022 hingga Mei 2022: Menteri PANRB menetapkan formasi 2022

Di lain sisi, peserta juga perlu memperhatikan tahapan apa yang harus dilalui PPPK serta kegiatan apa yang akan dilalui oleh Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Berikut tahapan dan jadwal linimasa kegiatan CASN 2022.

Bulan Maret 2022: finalisasi data kebutuhan CASN

Bulan Maret hingga April 2022: melakukan pembukaan e-formasi

Bulan Mei 2022: dilaksanakannya validasi usulan formasi

Bulan Juni 2022: dilaksanakannya penetapan kebutuhan

Bulan Juni 2022: penyampaian formasi ke K/L dan Pemda

Bulan Juni 2022: integrasi data kebutuhan dengan SSCASN

Bulan Juli: pengumuman seleksi

Bulan Juli: pengumuman seleksi dan tahapan pendaftaran SSCASN-BKN

Bulan Juli 2022: Pelaksanaan seleksi


Selain jadwal perencanaan dan pengadaan ASN tahun 2022 serta tahapan linimasa kegiatan CASN, peserta seleksi juga harus memperhatikan empat kategori yang menjadi syarat seleksi PPPK Guru tahap 3

Kategori 1: sudah lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 silam.

 Kategori 2: diisi oleh guru THK-II sehingga guru honorer negeri maupun swasta yang berada di luar guru THK-II tidak termasuk kategori ini.

Kategori 3: diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri, selain itu kategori ini wajib mengabdi minimal tiga tahun.

Kategori 4: diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri, namun masa pengabdiannya bisa kurang dari tiga tahun.***

“Formasi ketiga tahun 2021, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022 tahun ini,” tegasnya.



Lebih lanjut, pihaknya juga akan mempertimbangkan guru yang telah lulus passing grade agar bisa mendapat formasi tanpa harus melakukan seleksi. Ditambah, akan adanya penambahan terkait kuota formasi.


“Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya,” tuturnya.


Iwan menambahkan, dari seluruh formasi guru termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK. Pihaknya akan berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antar guru di sekolah induk.


“Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN,” ucapnya.


Demikian informasi singkat terkait seleksi PPPK tahap 3, semoga bermanfaat

Terimakasih..

Subscribe to receive free email updates: