KOP SURAT SEKOLAH
KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 1 ANGGUR
Nomor: 421.2/01/SMP.1/KP/2030
Tentang:
PEMBENTUKAN PANITIA DAN DEWAN JURI
KEGIATAN PEKAN KETERAMPILAN DAN SENI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SMP NEGERI 1 ANGGUR
TAHUN PELAJARAN 2030-2031
Menimbang : a. bahwa kegiatan Pelaksanaan Pekan Keterampilan dan Seni Pedidikan Agama Islam SMP Negeri 1 Anggur Tahun Pelajaran 2030-2031, perlu dibentuk dewan Juri;
b. bahwa dalam rangka mengukur keberhasilan pembinaan Pendidikan Agama Islam pada peserta didik yang meliputi pengetahuan, pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam di SMP Negeri 1 Anggur dipandang perlu ditingkatkan, salah satunya melalui kegiatan Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam Peserta Didik SMP Negeri 1 Anggur Tahun Pelajaran 2030-2031;
c. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan Kegiatan Pelaksaan Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam Peserta Didik SMP Negeri 1 Anggur Tahun Pelajaran 2030-2031 sebagaimana butir a dan b, perlu disusun Pembentukan Dewan Juri untuk Pelaksanaan Kegiatan Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam Sekolah SMP Negeri 1 Anggur Tahun Pelajaran 2030-2031.
Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Perubahannya ;
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
4. Kesepakatan bersama Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian/Kepala Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian No.060/Menpora/2000,No.MA/178/2000,No.28 tahun 2000, No. 02/VII/V/2000, dan No. SKB-02/MNPK/VII/2000;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
6. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;
7. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/12A Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Anggur Tentang Pembentukan Panitia Dan Dewan Juri Kegiatan Pelaksanaan Pekan Keterampilan Dan Seni Pendidikan Agama Islam Peserta Didik SMP Negeri 1 Anggur Tahun Pelajaran 2030-2031.
Pertama : Membentuk Dewan Juri Kegiatan Pelaksanaan Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam Peserta Didik SMP Negeri 1 Anggur Tahun Pelajaran 2030-2031 dengan susunan Lomba Dewan Juri sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya apabila terjadi kekeliruan dalam penetapannya.
Ditetapkan di : Kecamatanku
Pada Tanggal : 01 November 2030
Kepala SMP Negeri 1 Anggur
Prof. Dr. Rahmatullah Lubis, M.Pd.
NIP. 197501042002011001
Lampiran Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Anggur
Nomor : 421.2/01/SMP.1/KP/2030
Tanggal : 01 November 2030
Tentang : Pembentukan Panitia Dan Dewan Juri Kegiatan Pekan Keterampilan Dan Seni Pendidikan Agama Islam Peserta Didik SMP Negeri 1 Anggur Tahun Pelajaran 2030-2031.
Ditetapkan di : Kecamatanku
Pada Tanggal : 01 November 2030
Kepala SMP Negeri 1 Anggur
Prof. Dr. Rahmatullah Lubis, M.Pd.
NIP. 197501042002011001
DOWNLOAD FILE