KOP SURAT SEKOLAH
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SD/SMP ………………………………
Nomor : ………………………..
Tentang
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN DANA BANTUAN PIP
TAHUN PELAJARAN ………………..
Menimbang : 1. bahwa sesuai Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pasal 12 (1) huruf d yang menetapkan : “Setiap siswa
pada satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi
mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan anaknya”
;
2. bahwa berdasarkan butir a, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat
Pembinaan Sekolah Menengah Pertama memberikan bantuan melalui
Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa SMP yang orang tuanya tidak
mampu ;
3. bahwa untuk melaksanakan butir a dan b, dipandang perlu menetapkan
siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam Surat
Keputusan (SK) Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama.
Mengingat: Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
pasal 31 ;
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan ;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, sebagimana telah diubah dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional
Pendidikan ;
Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan ;
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menegah Nasional ;
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian
KOP SURAT SEKOLAH
Pendidikan dan Kebudayaan ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2012 tentang Belanja
Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara / Lembaga ;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1994 tentang
Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar ;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia
Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk membangun Keluarga
Produktif ;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang
Standar Biaya Operasi Non Personalia Tahun 2009 untuk SD / MI SMP /
MTs, SMA / MA, SMK dan SDLB.
Permendiknas Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya
Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
Peraturan tentang Indeks Kemiskinan Berita Resmi Statistik dari Badan
Pusat Stastistik (BPS) No. 06/01/TH.XV, 2 Januari 2014 ;
Permendikbud No. 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengelolaan
dan Pertanggungjawaban Belanja Sosial di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan ;
Permendikbud No. 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar ;
Daftar Isian Anggaran (DIPA) Nomor : SP DIPA – 023.03.1.666032/2016,
tanggal 7 Desember 2015, tentang Pengesahan DIPA Kegiatan
Peningkatan Mutu SMP : Program Indonesia Pintar (PIP) dan Beasiswa
Bakat dan Prestasi (BAPRES).
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama Sekolah perlu membentuk Tim Pengelolaan Beasiswa Program Indonesia
Pintar (PIP).
Kedua Menetapkan Tim Pengelolaan Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) SMP
Negeri 3 Mojogedang dalam lampiran I.
Ketiga Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan
pada ABPS
Keempat Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana
mestinya
Kelima Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : …………
Pada tanggal : …………
Kepala SD/SMP/SMA ………………..
KOP SURAT SEKOLAH
Nama Kepala Sekolah
NIP. -
Lampiran : Keputusan Kepala SD/SMP/SMA …………
KOP SURAT SEKOLAH
Nomor : …………………..
Tanggal : …………………..
TIM PENGELOLAAN DANA BANTUAN PIP
TAHUN PELAJARAN ………………
NO
.
NAMA / NIP JABATAN PENUGASAN
1 Nama Kepala Sekolah
NIP: -
Kepala Sekolah Penanggungjawab
2 Nama Petugas 1
NIP: -
Guru Pengelola
3 Nama Petugas 2
NIP: -
Guru Operator Sekolah
Ditetapkan di : …………
Pada tanggal : …………
Kepala SD/SMP/SMA ………………..
Nama Kepala Sekolah