Contoh SK Tim Pengelola Dana Bantuan PIP Siswa

 KOP SURAT SEKOLAH


SURAT KEPUTUSAN

KEPALA SD/SMP ………………………………

Nomor : ………………………..

Tentang


PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN DANA BANTUAN PIP


TAHUN PELAJARAN ………………..


Menimbang : 1. bahwa sesuai Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem


Pendidikan Nasional, pasal 12 (1) huruf d yang menetapkan : “Setiap siswa

pada satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi

mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan anaknya”

;

2. bahwa berdasarkan butir a, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat

Pembinaan Sekolah Menengah Pertama memberikan bantuan melalui

Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa SMP yang orang tuanya tidak

mampu ;

3. bahwa untuk melaksanakan butir a dan b, dipandang perlu menetapkan

siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam Surat

Keputusan (SK) Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama.


Mengingat:  Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


pasal 31 ;

 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;

 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan

Nasional ;

 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang

Pendanaan Pendidikan ;

 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan

Penyelenggaraan Pendidikan, sebagimana telah diubah dalam Peraturan

Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ;

 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional

Pendidikan ;

 Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan

Penanggulangan Kemiskinan ;

 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan

Jangka Menegah Nasional ;

 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian


KOP SURAT SEKOLAH

Pendidikan dan Kebudayaan ;

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2012 tentang Belanja

Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara / Lembaga ;

 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1994 tentang

Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar ;

 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang

Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia

Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk membangun Keluarga

Produktif ;

 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang

Standar Biaya Operasi Non Personalia Tahun 2009 untuk SD / MI SMP /

MTs, SMA / MA, SMK dan SDLB.

 Permendiknas Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya

Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;

 Peraturan tentang Indeks Kemiskinan Berita Resmi Statistik dari Badan

Pusat Stastistik (BPS) No. 06/01/TH.XV, 2 Januari 2014 ;

 Permendikbud No. 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengelolaan

dan Pertanggungjawaban Belanja Sosial di Lingkungan Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan ;

 Permendikbud No. 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar ;

 Daftar Isian Anggaran (DIPA) Nomor : SP DIPA – 023.03.1.666032/2016,

tanggal 7 Desember 2015, tentang Pengesahan DIPA Kegiatan

Peningkatan Mutu SMP : Program Indonesia Pintar (PIP) dan Beasiswa

Bakat dan Prestasi (BAPRES).

MEMUTUSKAN


Menetapkan:

Pertama Sekolah perlu membentuk Tim Pengelolaan Beasiswa Program Indonesia


Pintar (PIP).


Kedua Menetapkan Tim Pengelolaan Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) SMP


Negeri 3 Mojogedang dalam lampiran I.


Ketiga Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan


pada ABPS


Keempat Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana


mestinya


Kelima Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : …………

Pada tanggal : …………

Kepala SD/SMP/SMA ………………..


KOP SURAT SEKOLAH


Nama Kepala Sekolah

NIP. -


Lampiran : Keputusan Kepala SD/SMP/SMA …………


KOP SURAT SEKOLAH


Nomor : …………………..

Tanggal : …………………..


TIM PENGELOLAAN DANA BANTUAN PIP

TAHUN PELAJARAN ………………


NO

.

NAMA / NIP JABATAN PENUGASAN

1 Nama Kepala Sekolah

NIP: -


Kepala Sekolah Penanggungjawab


2 Nama Petugas 1

NIP: -


Guru Pengelola


3 Nama Petugas 2

NIP: -


Guru Operator Sekolah


Ditetapkan di : …………

Pada tanggal : …………

Kepala SD/SMP/SMA ………………..


Nama Kepala Sekolah


DOWNLOAD FILE

Subscribe to receive free email updates: