Informasi ini terkait daftar daerah mana saja di indonesia yang sudah melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I.
Kabupaten Serang, Banten
Situbondo, Jawa Timur (Untuk Jenjang SD)
Kabupaten Siak
Tanjung Pinang
Kabupaten Ogan Ilir
Wajo
Rejang Lebong
Bandung
Pariaman
Landak
Jambi
Bolmom Selatan
Jambi (Untuk Jenjang SMA)
Boltim
Bantaeng
Aceh Pidie
Bogor
Banggai Kepulauan
Bengkulu Selatan
Muara Enim
Poso
Tangerang
Batang Hari
Kutai Kartanegara
Bengkulu
Palangkaraya
Bekasi
Sintang
Oku Sumatera Selatan
Gorontalo
Sumatera Utara
Jawa Timur (Untuk Jenjang SMK)
Tanjab Barat
Cilacap
Muara Enim
Palembang
Magetan
Sumbawa
Pesisir Selatan
Musi Rawas
Banyumas
Tapanuli Tengah
Sidoarjo
Lubuklinggau
Batang
Kabupaten Bandung
Tulungagung
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru/Pendidik antara lain :
Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
Memiliki sertifikat pendidik;
Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Nomor 6 kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Berikut ini Jadwal Pencairan/Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2022 berdasarkan lampiran Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi Guru.
Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan I Bulan Maret;
Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan II Bulan Juni;
Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan III Bulan September;
Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan IV Bulan November.