Daftar Daerah Yang Cair TPG Triwulan I

 Informasi ini terkait daftar daerah mana saja di indonesia yang sudah melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I.



Kabupaten Serang, Banten

Situbondo, Jawa Timur (Untuk Jenjang SD)

Kabupaten Siak

Tanjung Pinang

Kabupaten Ogan Ilir

Wajo

Rejang Lebong

Bandung

Pariaman

Landak

Jambi

Bolmom Selatan

Jambi (Untuk Jenjang SMA)

Boltim

Bantaeng

Aceh Pidie

Bogor

Banggai Kepulauan

Bengkulu Selatan

Muara Enim

Poso

Tangerang

Batang Hari 

Kutai Kartanegara

Bengkulu

Palangkaraya

Bekasi

Sintang

Oku Sumatera Selatan

Gorontalo

Sumatera Utara

Jawa Timur (Untuk Jenjang SMK)

Tanjab Barat

Cilacap

Muara Enim

Palembang

Magetan

Sumbawa

Pesisir Selatan

Musi Rawas

Banyumas

Tapanuli Tengah

Sidoarjo

Lubuklinggau

Batang

Kabupaten Bandung

Tulungagung


Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru/Pendidik antara lain : 


Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.

Memiliki sertifikat pendidik;

Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;

Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Nomor 6 kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.


Berikut ini Jadwal Pencairan/Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2022 berdasarkan lampiran Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi Guru.


Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan I Bulan Maret;

Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan II Bulan Juni;

Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan III Bulan September;

Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan IV Bulan November.

Subscribe to receive free email updates: