surat pemberitahuan SK Pemberian tahap 14 s.d. 24 bersumber dari hasil padanan DTKS dengan dapodik (DTKS fase 2).

 Assalamualaikum meneruskan  informasi dari pip 



Dengan hormat kami sampaikan bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek telah

menetapkan dan menyalurkan dana PIP tahun 2022 bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah

Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),

Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan yang merupakan hasil pemadanan antara peserta didik pada

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah memiliki

rekening Simpel aktif sebagai penerima PIP tahun anggaran 2022. 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. 

Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP tahun 2022 dan data peserta didik penerima PIP tersebut 

dapat   diunduh   melalui   laman   web   aplikasi   SIPINTAR   (pip.kemdikbud.go.id)   oleh   Dinas

Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Sekolah; 

2. 

Besaran dana bansos PIP yang diterima peserta didik penerima PIP sesuai yang tertuang pada SK 

Pemberian PIP;

3.  

Bank penyalur dana PIP tahun 2022 untuk jenjang SMA, SMK, SMALB dan Paket C adalah Bank

Negara Indonesia (BNI), dan untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B 

adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Khusus di Provinsi Aceh bank penyalur PIP untuk seluruh

jenjang adalah Bank Syariah Indonesia (BSI); 

4. 

Proses pemindahbukuan/transfer dana bansos PIP dari Rekening Penyalur atas nama Puslapdik ke 

Rekening Penerima atas nama peserta didik oleh Bank Penyalur akan selesai dilaksanakan paling

lambat tanggal 1 April 2022; 

5. 

Pencairan/penarikan dana PIP dilakukan secara langsung oleh Peserta didik/orang tua/wali atau 

secara kuasa oleh kepala satuan pendidikan yang diberi kuasa dari peserta didik/orang tua/wali

sesuai ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar;  

6.  Proses penarikan dana bansos PIP dapat dilakukan mulai tanggal 4 April 2022;

7.  

Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar menyampaikan informasi penyaluran dana PIP

tahun 2022 dan menginstruksikan kepala satuan pendidikan agar meneruskan informasi penyaluran 

dana PIP tahun 2022 kepada peserta didik/orang tua/wali penerima PIP bahwa dana PIP sudah

siap untuk dicairkan; 

8.

Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/satuan pendidikan diharapkan aktif memantau dan 

mendorong proses pencairan dana PIP agar pencairan dana tertib dan lancar di wilayah masing-

masing;


baca selengkapnya dengan  link di bawah 



Demikian informasi  surat pemberitahuan SK Pemberian tahap 14 s.d. 24 bersumber dari hasil padanan DTKS dengan dapodik (DTKS fase 2). smeoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates: