Assalamualaikum meneruskan informasi dari pip
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek telah
menetapkan dan menyalurkan dana PIP tahun 2022 bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah
Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan yang merupakan hasil pemadanan antara peserta didik pada
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah memiliki
rekening Simpel aktif sebagai penerima PIP tahun anggaran 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP tahun 2022 dan data peserta didik penerima PIP tersebut
dapat diunduh melalui laman web aplikasi SIPINTAR (pip.kemdikbud.go.id) oleh Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Sekolah;
2.
Besaran dana bansos PIP yang diterima peserta didik penerima PIP sesuai yang tertuang pada SK
Pemberian PIP;
3.
Bank penyalur dana PIP tahun 2022 untuk jenjang SMA, SMK, SMALB dan Paket C adalah Bank
Negara Indonesia (BNI), dan untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B
adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Khusus di Provinsi Aceh bank penyalur PIP untuk seluruh
jenjang adalah Bank Syariah Indonesia (BSI);
4.
Proses pemindahbukuan/transfer dana bansos PIP dari Rekening Penyalur atas nama Puslapdik ke
Rekening Penerima atas nama peserta didik oleh Bank Penyalur akan selesai dilaksanakan paling
lambat tanggal 1 April 2022;
5.
Pencairan/penarikan dana PIP dilakukan secara langsung oleh Peserta didik/orang tua/wali atau
secara kuasa oleh kepala satuan pendidikan yang diberi kuasa dari peserta didik/orang tua/wali
sesuai ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar;
6. Proses penarikan dana bansos PIP dapat dilakukan mulai tanggal 4 April 2022;
7.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar menyampaikan informasi penyaluran dana PIP
tahun 2022 dan menginstruksikan kepala satuan pendidikan agar meneruskan informasi penyaluran
dana PIP tahun 2022 kepada peserta didik/orang tua/wali penerima PIP bahwa dana PIP sudah
siap untuk dicairkan;
8.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/satuan pendidikan diharapkan aktif memantau dan
mendorong proses pencairan dana PIP agar pencairan dana tertib dan lancar di wilayah masing-
masing;
baca selengkapnya dengan link di bawah