Aneka Tunjangan Guru PNS Dan Swasta Tahun 2022-2023 - Pada Undang-Undang Guru dan Dosen Bab 1 Pasal 1 diterangkan bahwa guru merupakan Pendidik Profesional yang memiliki tugas utama mendidik, membimbing, mengajar, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik (murid) pada satuan pendidikan formal.
Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa guru merupakan sebuah Profesi sehingga untuk menjadi guru wajib memiliki persyaratan profesi
Ada beberapa aneka tunjangan guru yang disalurkan oleh pemerintah seperti yang telah dijelaskan di Petunjuk Teknis diatas, diantaranya adalah:
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan Profesi Guru merupakan Tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru yang memiliki persyaratan sebagai berikut:
Guru ASN/PNS
Memiliki Sertifikat Pendidik
Berstatus sebagai ASN Daerah dibawah binaan kementerian
Mengajar pada sekolah yang tercatat di dapodik
Memiliki NRG
Mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang di miliki
Memenuhi beban kerja
Berkinerja Baik, dan
Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
Guru Swasta/ Yayasan
Memiliki Sertifikat Pendidik
Memiliki SK dari Yayasan
Mengajar pada sekolah yang tercatat di dapodik
Memiliki NRG
Mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang di miliki
Memenuhi beban kerja
Berkinerja Baik,
Dll
Besaran Tunjangan Profesi Guru adalah satu kali gaji pokok bagi yang ASN/PNS dan atau 1.500.000 bagi guru swasta/yayasan.
Pemberian tunjangan Profesi Guru tersebut dibayarkan setiap 3 bulan (Triwulan) pada tahun anggaran berjalan seperti yang telah dijelaskan dalam Juknis Penyaluran TPG 2022/2023.
2. Tunjangan Khusus
Aneka Tunjangan Guru lainya adalah Tunjangan Khusus yang merupakan tunjangan guru yang diberikan untuk guru ASN yang bertugas di daerah khusus.
Persyaratan untuk mendapatkan Tunjangan Khusus hampir sama dengan Tunjangan Profesi, tetapi tidak memerlukan Sertifikat Profesi seperti yang disyaratkan untuk mendapat Tunjangan Profesi Guru seperti diatas.
3. Tambahan Penghasilan
Tambahan Penghasilan merupakan bagian dari Aneka Tunjangan Guru yang diberikan kepada guru ASN/PNS yang belum menerima Tunjangan Profesi ataupun Tunjangan Khusus.
Tambahan Penghasilan ini diberikan setiap bulan tetapi pembayaranya disalurkan tiga bulan sekali (Triwulan) seperti Tunjangan Profesi.
Besaran Tambahan Penghasilan untuk Guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi adalah Rp.250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Persyaratan untuk mendapat Tambahan Penghasilan untuk Guru ASN/PNS telah diatur dalam Petunjuk Teknis Pemberian Tunnjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan penghasilan Guru ASN di daerah Provinsi dan Kabupaten
4. Tunjangan Daerah
Tunjangan Daerah merupakan bagian dari Aneka Tunjangan Guru yang pemberianya berdasarkan kemampuan Anggaran Daerah
Tidak semua daerah memberikan Tunjangan ini karena tunjangan Daerah akan diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, dan tunjangan daerah ini juga besaranya berbeda-beda antara daerah satu dengan daerah lainya.
Walupun banyak aneka tunjangan guru seperti yang telah dijelaskan diatas tetapi guru tidak mendapatkan semuanya karena sudah diatur dalam Petunjuk Teknis Pemberian Tunnjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan penghasilan Guru ASN di daerah Provinsi dan Kabupaten.