Assalamualaikum wr wb Yth. Bapak/Ibu Guru Se-Indonesia
meneruskan informasi Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen GTK No. 0697/B.B5/GT.01.15/2022, seluruh
Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah terdaftar pada platform SIMPKB agar menautkan akun
belajar.id-nya pada data personal pengguna di platform SIMPKB paling lambat 12 Maret 2022 dengan
petunjuk teknis sebagai berikut:
https://bantuan.simpkb.id/books/panduan-kelola-simpkb-guru/ch01/1-6-panduan-kelola-layanan.html
Guru dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki akun belajar.id dapat memperoleh akun melalui laman http://belajar.id atau menghubungi operator sekolah anda.
Terima Kasih
selengkapnya