NISN & NIK Menjadi Syarat PIP

 Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semuanya, tak lupa dan takkan ada bosannya Saya ucapkan banyak-banyak terimakasih kepada Anda semuanya yang sudah mengunjungi Blog Sederhana Saya ini. 



yang wajib diisi di aplikasi dapodik atau data pokok pendidikan sekolah adalah NIK dan NISN sebagai syarat mutlak penerima PIP.


Syarat PIP ini berdasarkan pada surat edaran Puslapdik Kemendikbud Nomor 0641/J5?DM.00.03/2021 tentang penyaluran dana PIP yang diinformasikan ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.


Dan sesuai dengan permendikbud no 49 bahwa tugas dari kementerian pendidikan dan kebudayaan yang ada dipusat adalah sebagai pusat layanan pembiayan penddikan yang melaksanakan dan menyaurkan dana Program Indonesia Pintar kepada satuan pendidikan mulai jenjang pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, kejuruan sekolah luar biasa, paket a,b dan C


Yang mana untuk mensukseskan program PIP ini perlu adanya pengaruh pada operator dapodik dan kepala satuan pendidikan yang wajib mengisi kolom variabel nomor induk kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada aplikasi dapodik sebagai syarat untuk menerima dana PIP atau dengan kata lain menjadi syarat sebagai penerima PIP.


Semoga dengan Informasi tambahan pada aplikasi dapodik ini, bisa membantu para operator dapodik dan kepala sekolah untuk melaporkan dan mengisi kolom variabel NISN dan NIK pada aplikasi dapodik.

Subscribe to receive free email updates: