Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 telah dipersiapkan dalam memenuhi kebutuhan perencanaan Pemerintah untuk melakukan pendataan PPPK Guru Honorer di Tahun 2020/2021 ini melalui sistem yang terkoneksi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Perlu diketahui oleh seluruh guru honorer yang telah terdaftar di Dapodik, untuk pendataan kali ini dilakukan melalui sistem informasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) dengan melakukan pengecekkan terhadap Ijazah yang digunakan dan telah diverifikasi secara pribadi menggunakan akun GTK pada data Dapodik yang telah terverifikasi dengan mengunjungi laman resmi verval GTK di https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ untuk melakukan proses verifikasi dan validasi (Verval) terhadap Ijazah yang kita gunakan pada data Dapodik Sekolah.
ada salah satu kendala pada saat verval ijazah yaitu nama prodi tidak temukan atau nama universitas
cara nya sangat gampang sobat tinggal ketik saja nanti nya akan langsung muncul