🟥🗓️ [Transkrip Nilai Ijazah & SKL SD]
Beberapa hal penting yang perlu dipdomani tentang *Transkrip Nilai Ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) jenjang SD* diantaranya:
1. Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penetapan kelulusan peserta didik dituangkan dalam keputusan kepala Satuan Pendidikan sesuai dengan tata naskah pada SatuanPendidikan bersangkutan.
3. Kelulusan *SD SDLB, dan Program Paket A* ditetapkan pada _*tanggal hari Senin pertama di bulan Juni tahun berkenaan.*_ 🗓️ *_2 Juni 2025_*
4. Jika hari libur maka ditetapkan pada tanggal hari kerja berikutnya.
5. Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk Ijazah dan *Surat Keterangan Lulus.*
6. Surat keterangan lulus diterbitkan pada *tanggal penetapan kelulusan peserta didik.* 🗓️ *_2 Juni 2025_*
7. Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterbitkannya Ijazah.
8. Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan *rata- rata nilai* peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam *Transkrip Nilai.*
8. Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus dan/atau Ijazah peserta didik yang telah ditetapkan lulus.
📖 `Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2025.:` https://drive.google.com/file/d/1iuUxrW6ybPXA13O5Jcmc2T5V_VIt0Kib/preview
📌 *Cek halaman 9*
🔴 `Aplikasi Cetak Transkrip Nilai Ijazah dan SKL SD Tahun 2025 Excel:`
https://www.tasadmin.id/2025/05/aplikasi-transkrip-nilai-ijazah-skl-sd.html
*Tambahkan referensi aplikasi bisa digunakan gratis, tanpa kode password.*