Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2024.

Mekanisme, Alur dan Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2024
 Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2024. Latar belakang pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2024 adalah bahwa Upaya pemenuhan kebutuhan guru pada sekolah negeri sepanjang dua tahun terakhir masih belum maksimal, 774.999 (62,3%) Guru yang telah lulus menjadi guru ASN PPPK dari 1.244.961 formasi yang dibutuhkan. Kebutuhan Tendik juga belum diakomodir pada seleksi PPPK 2021 dan 2022.

 

Oleh karena itu pada seleksi PPPK tahun 2024, seleksi PPPK Guru dan tenaga kependidikan diproyeksikan untuk penuntasan formasi PPPK guru tahun 2024 sebanyak419.146 dan kebutuhan pemenuhan Tendik lainnya sebanyak 82.717.

 

Dasar hukum pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahun 2024 adalah 1) PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; 2). KepmenpanRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024; 3) Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024


Kategori Pelamar Seleksi PPPK Guru 2024

1. Pelamar Prioritas (hanya mengikuti Seleksi Administrasi) yakni Guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya

2. Guru eks THK-II (Wajib mengikuti Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi), yakni Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II BKN dan aktif mengajar pada instansi pemerintah.

3. Guru non ASN (Wajib mengikuti Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi), yakni (1) Guru yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah; (2) Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar

4. Lulusan PPG (Wajib mengikuti Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi), yakni Terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kemendikbudristek




Alur Data Pelamar Seleksi PPPK Guru. Sistem terintegrasi dapat mendeteksi secara otomatis kategori pelamar (Pelamar Prioritas, Guru Eks THK-II, Guru Non ASN, atau Lulusan PPG), yakni a) Pelamar Prioritas. Terdata dalam database pelamar prioritas kemendikbud dan belum pernah lulus pada seleksi tahun sebelumnyaWajib terdata di database THK-II BKN dan aktif mengajar sebagai guru di dapodik; b) Guru eks THK-II. Terdata di database pendataan non asn BKN dan atau terdata di dapodik sekolah negeri sebagai Guru; c) Lulusan PPG. Terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di kemendikbud; d) Guru non ASN. Terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di kemendikbud

 

A Pelamar Prioritas. Pelamar Prioritas adalah Guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya, dengan ketentuan

1. Dalam hal terdapat pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta , disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/ lembaga/Yayasan*

 

2. Pelamar Prioritas hanya perlu untuk mengikuti proses seleksi administrasi, sedangkan seleksi kompetensi menggunakan nilai hasil seleksi tahun 2021. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar: 1) THK-II 2) Honorer Negeri 3) Lulusan PPG 4) Honorer Swasta

 

Persyaratan tambahan

1) Pelamar Prioritas terdata Aktif Sekolah Negeri wajib mengupload surat keterangan mengajar dari Kepala Sekolah

2) Pelamar Prioritas terdata Aktif Sekolah Swasta wajin mengipload surat izin mengikuti seleksi PPPK dari Yayasan

3) Pelamar Prioritas tidak terdata aktif Dapodik (THK-II non dapodik, PPG, Guru non aktif) wajib mengupload surat izin mengikuti seleksi PPPK dari Dinas Pendidikan

 

B. Guru eks THK-II. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II adalahPegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II BKN dan aktif mengajar pada instansi pemerintah dengan ketentuan:

1. Terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II BKN.

2. Terdata di Dapodik dengan jenis PTK Guru dan berinduk di sekolah negeri pada saat mendaftar

3. Melampirkan surat keterangan mengajar dari Kepala Sekolah pada saat pendaftaran.

4. Pelamar eks THK-II non guru atau terdata di dapodik sekolah swasta tidak dapat mendaftar.

 

C. Guru non ASN

Guru non Aparatur Sipil Negara terdiri dari: 1) Guru Non ASN Pendataan BKN yakni a) Terdata di pendataan Non ASN BKN dan terdata di Dapodik sebagai Guru Sekolah Negeri; b) Melampirkan surat keterangan mengajar dari Kepala Sekolah pada saat pendaftaran. 2) Guru Non ASN Dapodik dengan ketentuan: a) Terdata di Dapodik dengan jenis PTK Guru dan berinduk di sekolah negeri pada saat mendaftar; b) Memiliki masa kerja 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus pada instansi tempat mengajar; c) Masa kerja dihitung berdasarkan data dapodik oleh kemendikbud

 

D. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Lulusan PPG yang dapat melamar adalah lulusan PPG Prajabatan yang belum terdaftar di data dapodik. Pelamar kategori Lulusan PPG dapat memilih untuk melamar pada instansi pemerintah yang membuka formasi PPPK Guru.

 

Berikut ini paparan Mekanisme dan Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2024

Subscribe to receive free email updates: